Breaking News:

Selebrita

Nasib Helena Lim usai Rugikan Negara Rp 300 T, Rekan Harvey Moeis Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp 1 M

Beginilah nasib Helena Lim setelah merugikan negara dalam korupsi timah Rp 300 triliun bersama Harvey Moeis.

|
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
NET via Tribun / Instagram
Nasib Helena Lim setelah merugikan negara dalam korupsi timah Rp 300 triliun bersama Harvey Moeis. 

Diketahui, kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan lainnya, yang didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Helena Lim sempat jadi bintang tamu podcast Kaesang, pamer barang-barang mewah yang ia pakai.
Helena Lim sempat jadi bintang tamu podcast Kaesang, pamer barang-barang mewah yang ia pakai. (Kolase TribunTrends.com)

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, di antaranya:

1.PT Tinindo Internusa

2. CV Venus Inti Perkasa

3. PT Stanindo Inti Perkasa

4. PT Sariwiguna Binasentosa

Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. 

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Hingga kini kasus tersebut masih menjadi sorotan publik.

Tak sedikit orang yang berharap agar Helena Lim dan Harvey Moeis mendapatkan hukuman berat atas tindak korupsinya.

(TribunTrends.com/Dika Pradana/Kompas.com)

Tags:
Helena LimkorupsiHarvey MoeisPT TimahSandra Dewipenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved