Selebrita
Nasib Helena Lim usai Rugikan Negara Rp 300 T, Rekan Harvey Moeis Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp 1 M
Beginilah nasib Helena Lim setelah merugikan negara dalam korupsi timah Rp 300 triliun bersama Harvey Moeis.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah bersama Harvey Moeis, kini Helena Lim dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Tak hanya itu, Helena Lim juga terancam harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Hukuman tersebut merupakan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam hal ini, JPU menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, (5/12/2024).
Berdasarkan sejumlah bukti, jaksa menilai bahwa Helena Lim telah terbukti secara sah membantu suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, Helena Lim memiliki peran penting dalam tindak korupsi yang dilakukan Harvey Moeis terkait tata niaga komoditas timah.
Baca juga: Kejagung RI: Kerugian PT Timah Rp300 T, Bakal Ditanggung Helena Lim, Harvey Moeis dkk, Sandra Dewi?

Pada kasus ini, Helena Lim berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa, dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com pada Jumat, (6/12/2024).
Dalam hukumannya, jaksa juga menuntut Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Hal itu merupakan nilai korupsi setelah dikurangi sejumlah aset yang sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.
Jaksa meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya akan disita.
Baca juga: Gila! Kekayaan Harvey Moeis - Helena Lim yang Disita Kejagung Capai Triliunan, Uang Rakyat Semua?

Nantinya harga benda Helena Lim akan segera dilelang untuk negara.
Jika tidak ada harta benda yang dapat dirampas, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana badan selama 4 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan lainnya, yang didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, di antaranya:
1.PT Tinindo Internusa
2. CV Venus Inti Perkasa
3. PT Stanindo Inti Perkasa
4. PT Sariwiguna Binasentosa
Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Hingga kini kasus tersebut masih menjadi sorotan publik.
Tak sedikit orang yang berharap agar Helena Lim dan Harvey Moeis mendapatkan hukuman berat atas tindak korupsinya.
(TribunTrends.com/Dika Pradana/Kompas.com)
Sumber: TribunTrends.com
Alasan Ibu Eza Gionino Tak Pernah Berikan Restu Meiza: Honor Tak Dibagi Hingga Ingin Menguasai Eza |
![]() |
---|
Meiza Coritha Sudah Berpikir Panjang Ceraikan Eza Gionino, Penyebab Utama Terungkap Setelah 7 Tahun |
![]() |
---|
Suasana Khusyuk Salat Jumat di Depan Panggung Pestapora 2025, Rhoma Irama yang Jadi Imam |
![]() |
---|
Potret 4 Ratu Sinetron Ikonik 90-an Reuni, Ada Si Manis Jembatan Ancol dan Si Jin Cantik |
![]() |
---|
Daftar Barang Jarahan yang Dikembalikan ke Uya Kuya, AC dan 3 Kucing Sudah Kembali |
![]() |
---|