Breaking News:

Pilkada 2024

Syarat Menggunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Dokumen Apa Saja yang Perlu Dibawa ke TPS?

Berikut ini daftar dokumen yang perlu dibawa untuk mencoblos di TPS bagi DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024.

Editor: Amir M
Dok Kompas.com
Ilustrasi TPS Pilkada 2024. 

Namun, sebelum melakukan cara cek DPT Pilkada 2024, pastikan sinyal pada HP dalam keadaan aktif.

Selain itu, pemilih juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Syarat lainnya adalah memiliki akun WhatsApp dengan nomor yang masih aktif.

Nomor WhatsApp diperlukan karena server Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan pesan melalui akun BOT berisi kode khusus ketika pengecekkan DPT online 2024.

Cara cek DPT online 2024 lewat ponsel Android

Jika NIK, nomor WA, dan jaringan internet sudah siap, ikuti cara cek DPT online 2024 Pilkada lewat HP Android berikut ini:

  • Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Jika sudah, klik tombol “Langkah 2 / 4”
  • Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp agar server KPU bisa mengirimkan kode khusus. Awal nomor WhatsApp bisa ditulis dengan “0” atau “+62”
  • Buka WhatsApp lalu klik pesan yang dikirimkan server KPU melalui akun BOT
  • Agar terhindar dari penipuan, pastikan nomor KPU yang diterima di WhatsApp sudah memiliki centang biru
  • Salin atau ketik kode khusus yang dikirimkan KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi DPT muncul
  • Jika sudah, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/akan menampilkan nama lengkap pemilih, lokasi dan nomor TPS, NIK, dan nomor KK.

(KOMPAS.com/ Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada 2024TPSDPTDaftar Pemilih TetapDaftar Pemilih KhususDPKDaftar Pemilih Tetap TambahanDPTb
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved