Pilkada 2024
Link Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Android, Berikut Ini Cara Praktis dan Lengkap
Simak link, syarat, dan langkah-langkah cek DPT online 2024 lewat HP Android selengkapnya berikut ini.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Sebelum menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat bisa melakukan pengecekkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online lewat handphone (HP) Android.
Lantas, bagaimana cara cek DPT online 2024 lewat HP Android?
Simak link, syarat, dan langkah-langkahnya berikut ini.
Link dan syarat cek DPT online 2024 lewat HP Android
Cek DPT online 2024 lewat HP Android dapat dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Namun, sebelum melakukan cara cek DPT Pilkada 2024, pastikan sinyal pada HP dalam keadaan aktif.
Selain itu, pemilih juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Syarat lainnya adalah memiliki akun WhatsApp dengan nomor yang masih aktif.
Nomor WhatsApp diperlukan karena server Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan pesan melalui akun BOT berisi kode khusus ketika pengecekkan DPT online 2024.
Cara cek DPT online 2024 lewat ponsel Android
Jika NIK, nomor WA, dan jaringan internet sudah siap, ikuti cara cek DPT online 2024 Pilkada lewat HP Android berikut ini:
- Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
- Jika sudah, klik tombol “Langkah 2 / 4”
- Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp agar server KPU bisa mengirimkan kode khusus. Awal nomor WhatsApp bisa ditulis dengan “0” atau “+62”
- Buka WhatsApp lalu klik pesan yang dikirimkan server KPU melalui akun BOT
- Agar terhindar dari penipuan, pastikan nomor KPU yang diterima di WhatsApp sudah memiliki centang biru
- Salin atau ketik kode khusus yang dikirimkan KPU di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi”
- Tunggu beberapa saat sampai informasi DPT muncul
- Jika sudah, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/akan menampilkan nama lengkap pemilih, lokasi dan nomor TPS, NIK, dan nomor KK.
Baca juga: Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada? Waspada Ada Hukumnya dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dokumen apa saja yang perlu dibawa ke TPS?
Selain memastikan nama sudah tercantum di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/, pemilih perlu membawa sejumlah dokumen ketika mencoblos di TPS.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS:
1. Pemilih yang masuk DPT
Pemilih yang masuk DPT artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Dokumen yang perlu dibawa ke TPS adalah:
- KTP atau surat keterangan
- Formulir model C Pemberitahuan KPU atau undangan untuk mencoblos. Pemilih masih bisa mencoblos di TPS jika tidak mendapatkan formulir ini.
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih yang masuk DPTb artinya telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga harus melakukan pindah memilih.
Batas maksimal melakukan pindah memilih jatuh pada Rabu (20/11/2024), khusus pemilih yang menjalani rawat inap saat Pilkada 2024, bertugas di wilayah lain, menjadi tahanan, atau mengalami bencana alam.
Sumber: Kompas.com
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|