Breaking News:

Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada? Waspada Ada Hukumnya dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

Jelang Pilkada 2024, polisik uang yang kerap disebut dengan serangan fajar tak dipungkiri masih saja terjadi, ini solusi dari Buya Yahya

|
TribunTrends.com/ist
Hukum serangan fajar Pilkada menurut Islam, ini penjelasan Buya Yahya 

TRIBUNTRENDS.COM - Jelang Pilkada 2024, politik uang yang kerap disebut dengan serangan fajar tak dipungkiri masih saja terjadi.

Ternyata politik uang seperti itu ada hukumnya dalam Islam.

Dalam artikel ini terdapat penjelasan dari Buya Yahya sekaligus solusi jika warga sudan menerima amplop serangan fajar.

Baca juga: Apa Arti Serangan Fajar, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Kerap Dipakai Warganet di Jelang Pilkada

Menjelang Pilkada, istilah politik uang dan serangan fajar mungkin tak asing terdengar di telinga.

Bahkan, H-1 sebelum pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan pada pada Rabu (21/11/2024) besok, kata kunci serangan fajar sudah menduduki trending di kueri pencarian Google Trends dengan total pencarian 1000 lebih hingga pukul 15/01 WIB.

Menjelang hari pemungutan suara, tak dipungkiri akan ada pasangan calon atau paslon yang membagikan uang kepada rakyat dengan harapan dapat memilih mereka pada hari pencoblosan nanti.

Umumnya, uang tersebut dibagikan secara terang-terangan atau bahkan dilakukan pada pagi hari yang disebut sebagai serangan fajar, istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

Ilustrasi politik uang atau serangan fajar.
Ilustrasi politik uang atau serangan fajar. (Kolase TribunTrends/Ist)

Terkait serangan fajar jelang Pilkada, Buya Yahya mengingatkan agar selalu mengutamakan kejujuran dalam memilih pemimpin, termasuk menolak apabila anda menerima money politik atau serangan fajar.

Pasalnya kata Buya Yahya, dengan menerima uang tersebut bisa berarti mendukung calon tersebut untuk melakukan perbuatan yang mungkin merusak tatanan negara. 

Misalnya korupsi, demi menggantikan uang yang telah dikeluarkan selama kampanye. 

Selain itu, menerima uang dapat membuat hati terbeli sehingga memilih bukan karena pilihan hati.

Jika sudah terlanjur menerima dan menggunakan uangnya, Buya Yahya menyarankan bertaubat dengan tidak memilih calon tersebut saat pemilihan nanti.  

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang tetap memilih calon yang memberi uang, maka ia melakukan dua kesalahan.

Pertama membantu merusak moral calon tersebut. 

Kedua merusak tatanan negara yang seharusnya jujur.

Halaman
123
Tags:
serangan fajarPilkadaBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved