Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Kurikulum Merdeka, di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa"
Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, masuk dalam topik Pelatihan Anti Perundungan/Bullying dan kekerasan terhadap murid, Pintar Kemenag.
Peserta yang mengikuti pelatihan Modul 3.4, ini harus menjawab 10 soal secara tepat.
Berikut ini kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa.

SOAL 1
Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
[A] Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk setiap orang.
[B] untuk melindungi kepentingan manusia guna bertindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia*
[C] Untuk terciptanya sebuch ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia.
[D] Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan
SOAL 2
Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?
[A] Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[B] Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
[C] Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[D] Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan*
SOAL 3
Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana,
diancam dengan penjara polling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, Jika mengakibatkan korban mengalami lura berat, maka diancam penjara paling lama
Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 8: Apa Maksud dari Sikap Adil? |
![]() |
---|
Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 6: Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin |
![]() |
---|
Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 150 Melakukan Gotong Royong Bersama Teman di Sekolah |
![]() |
---|
Tugas Refleksi Profesional Topik 1 2 3 4 5 6 7 8 Modul PAI: Akhlak Karimah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 37 Apa yang Memicu Terjadinya Perang Padri? |
![]() |
---|