Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100

Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/freepik
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam  Pintar Kemenag, Skor 100

Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Kurikulum Merdeka, di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa"

Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, masuk dalam topik Pelatihan Anti Perundungan/Bullying dan kekerasan terhadap murid, Pintar Kemenag.

Peserta yang mengikuti pelatihan Modul 3.4, ini harus menjawab 10 soal secara tepat.

Berikut ini kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa.

Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying (KOMPAS.COM)

SOAL 1

Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

[A] Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk setiap orang.
[B] untuk melindungi kepentingan manusia guna bertindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia*
[C] Untuk terciptanya sebuch ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia.
[D] Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan


SOAL 2

Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

[A] Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[B] Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
[C] Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[D] Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan*


SOAL 3

Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana,

diancam dengan penjara polling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, Jika mengakibatkan korban mengalami lura berat, maka diancam penjara paling lama

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanKurikulum MerdekaPMM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved