Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Editor: Sinta Darmastri
[A] 7 tahun*
[B] 9 tahun
[C] 10 tahun
[D] 8 tahun
SOAL 4
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRS) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?
[A] Pasal 1 Ayat*
[B] Pasal 1 Ayat (4)
[C] Pasal 1 Ayat (1)
[D] Pasal 1 Ayat (2)
Baca juga: Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.8 Penilaian Diri, Pelatihan Teknis E-Kinerja dalam Pintar Kemenag
SOAL 5
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?
SOAL 6
Apakah definisi hukum menurut HMIN Purwosutjipto?
[A] Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran terhadap peraturan todi berakibatkan diambilnya tindakan derigon hukuman tertentu.
[B] Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
[C] Suatu gejana sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaon, adat istiadat, dan kebiasaan
[D] Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negoro atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.*
SOAL 7
Apa ancaman huburn terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?
[A] Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu millior rupiah)
[B] Pidana penjaro paling lama 4 (empat) tahun dan fatiou denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
[C] Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).*
[D] Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau dende paling banyak Rp3000/000/000.00 (satu milliar rupiah)
SOAL 8
Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
[A] Pasal 45 Ayot (1)
[B] Pasal 45 Ayat (2)
[C] Pasal 45 Ayat (3)
[D] Pasal 45 ayat (4)*
Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 8: Apa Maksud dari Sikap Adil? |
![]() |
---|
Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 6: Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin |
![]() |
---|
Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 150 Melakukan Gotong Royong Bersama Teman di Sekolah |
![]() |
---|
Tugas Refleksi Profesional Topik 1 2 3 4 5 6 7 8 Modul PAI: Akhlak Karimah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 37 Apa yang Memicu Terjadinya Perang Padri? |
![]() |
---|