Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100

Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/freepik
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100 

[A] 7 tahun*
[B] 9 tahun
[C] 10 tahun
[D] 8 tahun


SOAL 4

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRS) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

[A] Pasal 1 Ayat*
[B] Pasal 1 Ayat (4)
[C] Pasal 1 Ayat (1)
[D] Pasal 1 Ayat (2)

Baca juga: Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.8 Penilaian Diri, Pelatihan Teknis E-Kinerja dalam Pintar Kemenag


SOAL 5

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

SOAL 6

Apakah definisi hukum menurut HMIN Purwosutjipto?

[A] Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran terhadap peraturan todi berakibatkan diambilnya tindakan derigon hukuman tertentu.
[B] Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
[C] Suatu gejana sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaon, adat istiadat, dan kebiasaan
[D] Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negoro atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.*


SOAL 7

Apa ancaman huburn terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

[A] Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu millior rupiah)
[B] Pidana penjaro paling lama 4 (empat) tahun dan fatiou denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
[C] Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).*
[D] Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau dende paling banyak Rp3000/000/000.00 (satu milliar rupiah)


SOAL 8

Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

[A] Pasal 45 Ayot (1)
[B] Pasal 45 Ayat (2)
[C] Pasal 45 Ayat (3)
[D] Pasal 45 ayat (4)*

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanKurikulum MerdekaPMM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved