Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100

Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/freepik
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100 


SOAL 9

Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan karban mat, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama

[A] 9 tahun.
[B] 8 tahun
[C] 7 tahun
[D] 10 tahun*


SOAL 10

Pasal 354 Ayat (1) KUHIP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

[A] 8 tahun*
[B] 7 tahun.
[C] 10 tahun
[D] 9 tahun

Bagi Anda yang membutuhkan kunci jawaban disertai penjelasan, dapat melihat video berikut.

Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying.

CATATAN: Urutan soal dapat berubah di masing-masing akun peserta Pintar Kemenag.

Tanda bintang yang terdapat di pilihan ganda adalah kunci jawaban.

(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)

Tags:
kunci jawabanKurikulum MerdekaPMM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved