Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: 10 Soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/freepik
Simak kunci jawaban 10 soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pintar Kemenag, Skor 100
SOAL 9
Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan karban mat, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama
[A] 9 tahun.
[B] 8 tahun
[C] 7 tahun
[D] 10 tahun*
SOAL 10
Pasal 354 Ayat (1) KUHIP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
[A] 8 tahun*
[B] 7 tahun.
[C] 10 tahun
[D] 9 tahun
Bagi Anda yang membutuhkan kunci jawaban disertai penjelasan, dapat melihat video berikut.
Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying.
CATATAN: Urutan soal dapat berubah di masing-masing akun peserta Pintar Kemenag.
Tanda bintang yang terdapat di pilihan ganda adalah kunci jawaban.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Kunci Jawaban
Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 8: Apa Maksud dari Sikap Adil? |
![]() |
---|
Jawaban Pretest Modul Profesional Topik 6: Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin |
![]() |
---|
Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 150 Melakukan Gotong Royong Bersama Teman di Sekolah |
![]() |
---|
Tugas Refleksi Profesional Topik 1 2 3 4 5 6 7 8 Modul PAI: Akhlak Karimah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 37 Apa yang Memicu Terjadinya Perang Padri? |
![]() |
---|