Breaking News:

Berita Viral

Suami Erina Gudono Bisa Lapor Penggunaan Jet Pribadi, Berakhir Jokowi-Kaesang Dilaporkan ke KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi. 

Peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas.

Menurut Ubedilah, gaya hidup mewah putra Presiden ini mengingatkan dirinya pada laporan ke KPK pada 2,5 tahun lalu tepatnya pada 10 Januari 2022 tentang dugaan Korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga istana.

Kedatangan Ubedilah ke KPK adalah kali keempat.

Kuasa Hukum Ubedilah Badrun, A Wakil Kamal menilai peristiwa gaya hidup mewah putra bungsu Jokowi telah mengonfirmasi laporan kliennya 2,5 tahun lalu.

Dia menilai setiap warga negara memiliki kesamaan di mata hukum tidak terkecuali anak Presiden RI.

"Mengapa ada kepala lembaga bea cukai langsung diproses hukum tapi ini (anak presiden) nggak," ucap Wakil Kamal.

Kamal menyebut laporan dugaan korupsi dan TPPU ini momentum KPK untuk mengembalikan marwah. 

"Jadi segera kalau pejabat bea cukai langsung diputus pengadilan kalau ada prinsip kita sama di mata hukum maka anak presiden harus diperiksa," ucapnya.(*)

(*)

(TRIBUNTRENDS/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Joko WidodoKaesang PangarepErina Gudonojet pribadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved