Breaking News:

Berita Viral

Suami Erina Gudono Bisa Lapor Penggunaan Jet Pribadi, Berakhir Jokowi-Kaesang Dilaporkan ke KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Potret Erina Gudono liburan bersama sang suami, Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke AS diungkit KPK.

Meski begitu nyatanya Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan adanya gratifikasi, meski ramai dicibir publik.

Sebab, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus, Putra Joko Widodo bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kendati begitu, Kaesang tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki benturan konflik kepentingan.

"Jadi bukan wajib ya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa, 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Potret Gaya Hidup Mewah Menantu Joko Widodo, Istri Gibran, Selvi Ananda-Erina Gudono, Istri Kaesang

"Dan range waktu untuk melaporkan ini kan ada 30 hari ya. Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Tessa, KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (ISTIMEWA)

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ucap Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.

Sebab, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku mantan wali kota Solo dan wakil presiden terpilih.

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," kata Alex.

Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika Erina Gudono mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Jokowi-Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK?

Presiden Joko Widodo melepas 576 kontingen Indonesia di halaman Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa, (19/9/2023)  yang akan bertanding pada Asian Games ke-19 di Hangzhou, China.
Presiden Joko Widodo melepas 576 kontingen Indonesia di halaman Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa, (19/9/2023) yang akan bertanding pada Asian Games ke-19 di Hangzhou, China. (dok: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.)

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak laporan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ubedilah tiba di gedung KPK Rabu (28/8/2024) pukul 13.35 WIB bersama kuasa hukumnya mengenakan batik lengan pendek warna cokelat.

Selama lebih kurang satu jam Ubedilah dan kuasa hukumnya itu berada di dalam gedung merah putih.

aporan itu terkait sewa private jet yang dugunakan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat plesiran ke Amerika Serikat.

Biaya pesawat jet Gulfstream G650 disebut mencapai 13.000 dolar AS hingga 19.750 dolar AS per jam atau sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta/jam.

"Harga sewa miliaran rupiah itu peristiwa yang tidak wajar atau ada hal yang tidak wajar dalam gaya hidup itu," katanya.

Aktivis 98 ini menyebut gaya hidup mewah keluarga Jokowi ini sekaligus mengonfirmasi peristiwa yang pernah dilaporkan Ubedilah pada 2,5 tahun lalu. 

Menurutnya, publik saat ini mempertanyakan gaya hedon Kaesang apakah fasilitas private jet fasilitas dari negara atau pribadi.

 Sebuah video diduga menayangkan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan, beredar viral di media sosial. (Istimewa)
"Hari ini kami melaporkan privat jet atau gaya hidup mewah karena di situ ada pernyataan besar dari mana kekayaan putra presiden sampai sedemikian mewah?" Ubedilah penuh tanya.

Ubedilah membandingkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di mana keluarganya juga kerap flexing namun KPK dengan cepat menyelidiki hartanya hingga pengadilan memvonis 10 tahu penjara.

Diketahui, Putra Presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet Pribadi menuju Amerika Serikat.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas.

Menurut Ubedilah, gaya hidup mewah putra Presiden ini mengingatkan dirinya pada laporan ke KPK pada 2,5 tahun lalu tepatnya pada 10 Januari 2022 tentang dugaan Korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga istana.

Kedatangan Ubedilah ke KPK adalah kali keempat.

Kuasa Hukum Ubedilah Badrun, A Wakil Kamal menilai peristiwa gaya hidup mewah putra bungsu Jokowi telah mengonfirmasi laporan kliennya 2,5 tahun lalu.

Dia menilai setiap warga negara memiliki kesamaan di mata hukum tidak terkecuali anak Presiden RI.

"Mengapa ada kepala lembaga bea cukai langsung diproses hukum tapi ini (anak presiden) nggak," ucap Wakil Kamal.

Kamal menyebut laporan dugaan korupsi dan TPPU ini momentum KPK untuk mengembalikan marwah. 

"Jadi segera kalau pejabat bea cukai langsung diputus pengadilan kalau ada prinsip kita sama di mata hukum maka anak presiden harus diperiksa," ucapnya.(*)

(*)

(TRIBUNTRENDS/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Joko WidodoKaesang PangarepErina Gudonojet pribadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved