Berita Viral
Suami Erina Gudono Bisa Lapor Penggunaan Jet Pribadi, Berakhir Jokowi-Kaesang Dilaporkan ke KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak wajib untuk melaporkan gratifikasi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Potret Erina Gudono liburan bersama sang suami, Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke AS diungkit KPK.
Meski begitu nyatanya Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan adanya gratifikasi, meski ramai dicibir publik.
Sebab, ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus, Putra Joko Widodo bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kendati begitu, Kaesang tetap bisa melapor ke KPK apabila penggunaan jet pribadi dirasa memiliki benturan konflik kepentingan.
"Jadi bukan wajib ya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa, 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Potret Gaya Hidup Mewah Menantu Joko Widodo, Istri Gibran, Selvi Ananda-Erina Gudono, Istri Kaesang
"Dan range waktu untuk melaporkan ini kan ada 30 hari ya. Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Tessa, KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ucap Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.
Sebab, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku mantan wali kota Solo dan wakil presiden terpilih.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sumber: Tribunnews.com
5 Tahun di Indonesia, Bule Jerman Syok Lewat Depan Rumah Ferdy Sambo, Kontras dengan Rakyat Miskin |
![]() |
---|
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|