Pilkada 2024
Awal Mula Peringatan Darurat Muncul, Imbas DPR Anulir Putusan MK Terkait Pilkada, Pakar: Akal-akalan
Viral gambar lambang Burung Garuda 'Peringatan Darurat', ternyata bermula dari DPR Anulir putusan MK soal Pilkada 2024.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Viral lambang Burung Garuda berlatar biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat" ternyata bermula dari polemik Pilkada.
Gambar tersebut tersebar di berbagai media sosial termasuk "X" hingga Instagram.
Gerakan spontan masyarakat ini muncul sebagai "Peringatan Darurat" atas tindakan DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Bahkan pakar menyebut hal ini sebagai akal-akalan belaka hingga disebut permainan politik.
Untuk diketahui, awal mula gambar burung Garuda berlatar biru tersebut viral diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 16.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh lebih dari 53.000 pengguna Instagram.
Baca juga: Heboh Peringatan Darurat Garuda Biru, Hari Ini Buruh hingga Mahasiswa Bakal Menuju Gedung DPR?
Mengutip Kompas.com, gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh berbagai tokoh pemerhati politik Indonesia.
Satu di antaranya juga diunggah vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, di akun Instagram-nya, @cholil.
Postingan gerakan "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending topik di "X" dengan tweet mencapai lebih dari 31.000.
Gerakan "Peringatan Darurat" di platform "X" meluas setelah sejumlah seniman dan musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air.
Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar "Peringatan Darurat" tersebut.
Bahkan, gerakan ini juga turut direspons komunitas pencinta sepak bola Tanah Air, seperti Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta, salah satunya.
Dalam unggahan gambar "Peringatan Darurat", Brajamusti Gadjah Mada turut membubuhkan keprihatinannya terhadap kondisi perpolitikan Indonesia.
"Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," demikian tulis @Brajagama_.
Polemik Aturan Pilkada
Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Awalnya, permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Keputusan hasil sidang ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, maka lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.
Hal ini tentu membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun, baru sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada.
Pakar Ikut Berkomentar
Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara pun ikut berkomentar soal polemik aturan pencalonan kepala daerah.
Menurut Feri, putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada ini sama saja memperlihatkan DPR telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu saja melawan, karena jelas di dalam putusan Nomor 60 dan 70 mengenai syarat dan Partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah semua diubah oleh DPR dan pemerintah," kata Feri, Rabu (21/8/2024).
Feri menilai, putusan Baleg tersebut merupakan akal-akalan DPR yang terganggu terhadap putusan MK.
"Jadi ini sebenarnya akal-akalan DPR, karena memang permainan politik mereka."
"Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," jelas Feri.
Feri kemudian membandingan sikap anggota DPR di putusan MK terdahulu dengan saat ini.
"Dulu mereka mengatakan harus patuh putusan MK di dalam perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden."
"Mereka tidak menyinggung bahwa ini adalah upaya untuk merongrong dewan dan segala macamnya," ujar Feri.
Namun sekarang, kata Feri, sikap DPR berbanding terbalik.
"Mereka merasa terganggu kepentingan politiknya sehingga keluarlah jurus asal trobos, merusak berbagai sistem."
"Dan ini kerusakan ketatanegaraan yang begitu besar dan tampak di depan mata," kata Feri.
Kolase tangkapan layar postingan 'Peringatan Darurat' yang diunggah Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Sutradara Joko Anwar, Aktor Refal Hady, hingga politikus Wanda Hamidah.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
| Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
|
|---|
| Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
|
|---|
| Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
|
|---|
| Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Viral-gambar-lambang-Burung-Garuda-Peringatan-Darurat-ternyata.jpg)