Breaking News:

Pilkada 2024

Awal Mula Peringatan Darurat Muncul, Imbas DPR Anulir Putusan MK Terkait Pilkada, Pakar: Akal-akalan

Viral gambar lambang Burung Garuda 'Peringatan Darurat', ternyata bermula dari DPR Anulir putusan MK soal Pilkada 2024.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Viral gambar lambang Burung Garuda 'Peringatan Darurat', ternyata bermula dari DPR Anulir putusan MK soal Pilkada 2024. 

Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Awalnya, permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Keputusan hasil sidang ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, maka lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.

Hal ini tentu membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun, baru sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada.

Pakar Ikut Berkomentar

Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara pun ikut berkomentar soal polemik aturan pencalonan kepala daerah.

Menurut Feri, putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada ini sama saja memperlihatkan DPR telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu saja melawan, karena jelas di dalam putusan Nomor 60 dan 70 mengenai syarat dan Partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah semua diubah oleh DPR dan pemerintah," kata Feri, Rabu (21/8/2024).

Feri menilai, putusan Baleg tersebut merupakan akal-akalan DPR yang terganggu terhadap putusan MK.

"Jadi ini sebenarnya akal-akalan DPR, karena memang permainan politik mereka."

"Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," jelas Feri.

Feri kemudian membandingan sikap anggota DPR di putusan MK terdahulu dengan saat ini.

"Dulu mereka mengatakan harus patuh putusan MK di dalam perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
berita viralPeringatan DaruratDPRMahkamah KonstitusiPilkada 2024
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved