Berita Kriminal
Ronald Tannur Divonis Bebas Karena Tak Ada Bukti Kuat? Pengadilan Negeri Surabaya: Sudah Biasa
Kontroversi vonis bebas Ronald Tannur dari jeratan penjara akhirnya membuat banyak pihak bersuara tajam, PN Surabaya beri penjelasan.
Editor: Dhimas Yanuar
"Yang punya wewenang adalah pihak internal MA, dalam hal ini Badan Pengawas MA, atau pihak eksternal, dalam hal ini Komisi Yudisial," jelasnya.
Selama belum ada surat dari MA, semua jajaran hakim masih bekerja seperti biasa, termasuk hakim Erintuah Damanik.
"Semua hakim bekerja seperti biasa," ujarnya. Dia juga membantah kabar bahwa hakim Erintuah Damanik telah diperiksa pekan lalu di gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Soal itu ada miskomunikasi. Saat itu ada acara seremonial ketua PT Surabaya, bukan pemeriksaan," terangnya.
Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald Tannur.
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
| Temuan Mayat Pria Termutilasi di Freezer Ayam Geprek, Motor & Uang Hilang, Diduga Dibunuh Karyawan |
|
|---|
| Sebelum Dibunuh, Cucu Mpok Nori Cekcok dengan Eks Suami, Sampai Panggil Polisi, Pelaku Ambil Pisau |
|
|---|
| Cemburu, Mantan Suami Bunuh Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Ingin Akhiri Hidup, Panik Eks Istri Tewas |
|
|---|
| Tampang Pembunuh Ermanto Usman di Bekasi, Polisi Masih Dalami Motifnya, Ada Peran Orang Dalam? |
|
|---|
| Rekam Jejak Ermanto Usman, 2 Kali Dipecat karena Terlalu Vokal Bela Buruh, Tewas Diduga Dibunuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kontroversi-vonis-bebas-Ronald-Tannur-dari-jeratan-penjara-akhirnya.jpg)