Breaking News:

Berita Kriminal

Ronald Tannur Divonis Bebas Karena Tak Ada Bukti Kuat? Pengadilan Negeri Surabaya: Sudah Biasa

Kontroversi vonis bebas Ronald Tannur dari jeratan penjara akhirnya membuat banyak pihak bersuara tajam, PN Surabaya beri penjelasan.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Kontroversi vonis bebas Ronald Tannur dari jeratan penjara akhirnya membuat banyak pihak bersuara tajam, PN Surabaya beri penjelasan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kematian Dini Sera Afrianti berujung pembebasan vonis sang pacar Ronald Tannur.

Kontroversi pembebasan Ronald Tannur dari jeratan penjara akhirnya membuat banyak pihak bersuara tajam.

Bahkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menyebut vonis bebas terhadap suatu perkara sebenarnya biasa terjadi.

Keterangan tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal menyusul hebohnya vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Massa bahkan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya menyindir vonis bebas tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Keluarga Dini Sera, Bahas Fitnah: Digoreng yang Tidak-tidak

Alex mengatakan vonis bebas bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.

"Vonis bebas untuk suatu perkara di PN Surabaya ini sudah biasa," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Selanjutnya sesuai aturan perundangan, para pihak bisa langsung mengajukan kasasi jika merasa kurang puas atau keberatan dengan putusan hakim maksimal 14 hari pasca-putusan dibacakan.

"Dipersilakan mengajukan kasasi kalau keberatan," ucapnya.

Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur.
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. (ISTIMEWA)

Karena itu apapun gejolak masyarakat terkait putusan tersebut, kata Alex, tidak mengganggu aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Persidangan berjalan seperti biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan surat dari Mahkamah Agung untuk pemeriksaan Hakim Erintuah Damanik. 

Erintuah adalah salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan yang juga anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

"Kami belum mendapatkan surat dari Mahkamah Agung untuk proses tersebut (pemeriksaan hakim Erintuah Damanik)," kata Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Pengadilan Negeri Surabaya, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses pemeriksaan dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita KriminalSurabayaRonald Tannur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved