Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Kediri, Nganjuk, Hingga Ponorogo akan Pisah dengan Jawa Timur? Membentuk Provinsi Baru Mataraman

Inikah 13 wilayah yang akan pisah dengan Jawa Timur dan akan membentuk provinsi baru Mataraman? Pacitan, Ngawi, Madiun Hingga Tulungagung.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends/Pixabay
Ilustrasi Gunung Semeru yang ada di Jawa Timur. Inikah 13 wilayah yang akan pisah dengan Jawa Timur dan akan membentuk provinsi baru Mataraman? Pacitan, Ngawi, Madiun Hingga Tulungagung. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inikah 13 wilayah yang akan pisah dengan Jawa Timur dan akan membentuk provinsi baru Mataraman? Pacitan, Ngawi, Madiun Hingga Tulungagung.

10 Kabupaten dan 3 kota bersiap akan dimekarkan menjadi satu kesatuan provinsi baru pecahan dari Jawa Timur.

Dari 13 wilayah itu, ada sebanyak 193 kecamatan yang juga akan keluar dari Jawa Timur.

Baca juga: 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi akan Dipecah, Cibadak, Kabandungan, Caringin Ikut Sukabumi Utara

Provinsi baru yang bernama Mataraman atau Jawa Selatan ini sedang menunggu disahkan oleh pemerintah pusat.

Nantinya jika berhasil disahkan Provinsi Mataraman akan mencakup daerah yang sangat luas di Jawa Timur.

Provinsi Mataraman mulai dari Kabupaten Pacitan dan Ponorogo yang saat ini berbatasan dengan Jawa Tengah.

Berikut ini adalah 193 kecamatan yang dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur dan membentuk provinsi baru bernama Mataraman atau Jawa Selatan.

Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Timur
Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Timur (TribunTrends)

1. Kabupaten Kediri

Kabupaten Kediri dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur, dikabarkan sebanyak 26 kecamatan.

2. Kota Kediri

Kota Kediri juga dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur dengan membawa 3 kecamatan,

3. Kota Blitar

Kota Blitar juga dikabarkan akan kaluar dari Jawa Timur dengan 3 kecamatan.

4. Kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar pun dikabarkan akan membawa 22 kecamatan.

5. Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Nganjuk akan membawa sebanyak 20 kecamatan untuk membentuk provinsi baru di Jawa Timur yang bernama Jawa Selatan atau Mataraman

Baca juga: Provinsi Baru Sunda Raya akan Gantikan Jawa Barat, Gabungkan Jakarta dan Banten, Tunggu Kesepakatan

6. Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek kan ikut keluar dari Jawa Timur dengan membawa 14 kecamatan.

7. Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Tulungagung membawa 19 kecamatan untuk keluar dari Jawa Timur.

8. Kabupaten Madiun

Kabupaten Madiun akan ikut membentuk provinsi baru dan 15 Kecamatan akan diboyong.

9. Kota Madiun

Kota Madiun akan membawa 3 kecamatan.

10. Kabupaten Magetan

Kabupaten Magetan pun dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur dengan membawa 18 kecamatan.

Wacana pembentukan Kabupaten Blitar Selatan
Wacana pembentukan Kabupaten Blitar Selatan (TribunTrends/Pixabay)

11. Kabupaten Pacitan

Kabupaten Pacitan turut dihitung keluar dari Jawa Timur dengan membawa 12 kecamatan.

12. Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Ponorogo akan membawa 21 kecamatan untuk bergabung dengan Jawa Selatan atau Mataraman

13. Kabupaten Ngawi

Sedangkan Kabupaten Ngawi akan membawa sebanyak 17 kecamatan.

Jika ada daerah ingin melakkan pemekaran daerah maka harus melalui serangkaian persyaratan.

Persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif pemekaran wilayah

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

- Luas Wilayah minimal

- Jumlah Penduduk minimal

- Batas Wilayah

- Cakupan Wilayah

- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

***

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
Provinsi MataramanKediriBlitarNganjukPonorogoTrenggalekTulungagungMadiunMagetanNgawiPacitan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved