Pemekaran Wilayah
Kediri, Nganjuk, Hingga Ponorogo akan Pisah dengan Jawa Timur? Membentuk Provinsi Baru Mataraman
Inikah 13 wilayah yang akan pisah dengan Jawa Timur dan akan membentuk provinsi baru Mataraman? Pacitan, Ngawi, Madiun Hingga Tulungagung.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Inikah 13 wilayah yang akan pisah dengan Jawa Timur dan akan membentuk provinsi baru Mataraman? Pacitan, Ngawi, Madiun Hingga Tulungagung.
10 Kabupaten dan 3 kota bersiap akan dimekarkan menjadi satu kesatuan provinsi baru pecahan dari Jawa Timur.
Dari 13 wilayah itu, ada sebanyak 193 kecamatan yang juga akan keluar dari Jawa Timur.
Baca juga: 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi akan Dipecah, Cibadak, Kabandungan, Caringin Ikut Sukabumi Utara
Provinsi baru yang bernama Mataraman atau Jawa Selatan ini sedang menunggu disahkan oleh pemerintah pusat.
Nantinya jika berhasil disahkan Provinsi Mataraman akan mencakup daerah yang sangat luas di Jawa Timur.
Provinsi Mataraman mulai dari Kabupaten Pacitan dan Ponorogo yang saat ini berbatasan dengan Jawa Tengah.
Berikut ini adalah 193 kecamatan yang dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur dan membentuk provinsi baru bernama Mataraman atau Jawa Selatan.
1. Kabupaten Kediri
Kabupaten Kediri dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur, dikabarkan sebanyak 26 kecamatan.
2. Kota Kediri
Kota Kediri juga dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur dengan membawa 3 kecamatan,
3. Kota Blitar
Kota Blitar juga dikabarkan akan kaluar dari Jawa Timur dengan 3 kecamatan.
4. Kabupaten Blitar
Kabupaten Blitar pun dikabarkan akan membawa 22 kecamatan.
5. Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Nganjuk akan membawa sebanyak 20 kecamatan untuk membentuk provinsi baru di Jawa Timur yang bernama Jawa Selatan atau Mataraman
Baca juga: Provinsi Baru Sunda Raya akan Gantikan Jawa Barat, Gabungkan Jakarta dan Banten, Tunggu Kesepakatan
6. Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Trenggalek kan ikut keluar dari Jawa Timur dengan membawa 14 kecamatan.
7. Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Tulungagung membawa 19 kecamatan untuk keluar dari Jawa Timur.
8. Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun akan ikut membentuk provinsi baru dan 15 Kecamatan akan diboyong.
9. Kota Madiun
Kota Madiun akan membawa 3 kecamatan.
10. Kabupaten Magetan
Kabupaten Magetan pun dikabarkan akan keluar dari Jawa Timur dengan membawa 18 kecamatan.
11. Kabupaten Pacitan
Kabupaten Pacitan turut dihitung keluar dari Jawa Timur dengan membawa 12 kecamatan.
12. Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ponorogo akan membawa 21 kecamatan untuk bergabung dengan Jawa Selatan atau Mataraman
13. Kabupaten Ngawi
Sedangkan Kabupaten Ngawi akan membawa sebanyak 17 kecamatan.
Jika ada daerah ingin melakkan pemekaran daerah maka harus melalui serangkaian persyaratan.
Persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif pemekaran wilayah
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
***
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
|
|---|
| Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
|
|---|
| Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
|
|---|
| Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
|
|---|