Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Pemkab & DPRD Sudah Acc? Kabupaten Malang Bakal Dimekarkan, Malang Utara, Barat, dan Selatan

Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang yang terhitung cukup luas itu sudah masuk rencana jangka panjang daerah.

Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
Dokumentasi Bukit Nirwana
Bukit Nirwana yang terletak di Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bisa menjadi pilihan berwisata di Malang. 

Setidaknya ada 4 kecamatan yang akan masuk wilayah Kota Jember jika sudah disahkan pisah dengan Kabupaten Jember.

Sejak lama wacana pemekaran Kota Jember dibahas, akan tetapi hingga kini Kota Jember belum kunjung berdiri sendiri dan berpisah dengan Kabupaten Jember.

Jember dulunya merupakan kota administratif, akan tetapi sejak tahun 2001 istilah kota administratif dihapus.

Sehingga Kota Administratif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember. 

Saat ini, wilayah Kabupaten Jember terbagi menjadi 31 kecamatan terdiri atas 28 kecamatan dengan 226 desa dan 3 kecamatan dengan 22 kelurahan.

Wacana pemekaran Kota Jember

Kota Jember nantinya akan terbentuk apabila wacana pemekaran tersebut akan segera disahkan.

Nantinya akan ada empat calon kecamatan yang akan bergabung dalam sebuah Kota Jember jika wacana pemekaran tersebut terjadi.

Keempat kecamatan tersebut di Kota Jember, adalah Kaliwates, Sumbersari, Ajung, dan juga Patrang.

Jika wacana sudah teralisasikan, maka pemekaran kota Jember akan memiliki luas wilayah 156 km persegi.

Selain itu juga akan ada 425 ribu warga yang akan segera memiliki kota baru, yaitu adalah Kota Jember di provinsi Jawa Timur.

Wacana ini diharapkan akan memudahkan warga Jember dalam mengurus administrasi.

Selain itu juga, mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di kota baru.

Adapun pemekaran dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan terwujudnya pemerataan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih cepat.

Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.

Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.

Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.

Parameter persyaratan dasar kewilayahan.

Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.

Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.

Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.

(*)

(TRIBUNTRENDS/TribunJatim.com)

Tags:
pemekaranKabupaten MalangSingosari
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved