Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Pemkab & DPRD Sudah Acc? Kabupaten Malang Bakal Dimekarkan, Malang Utara, Barat, dan Selatan

Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang yang terhitung cukup luas itu sudah masuk rencana jangka panjang daerah.

Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
Dokumentasi Bukit Nirwana
Bukit Nirwana yang terletak di Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bisa menjadi pilihan berwisata di Malang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sepertinya sudah bukan isapan jempol belaka.

Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang yang terhitung cukup luas itu sudah masuk Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Yap, rencananya Kabupaten Malang bisa dipisah menjadi 3 bagian, yaitu Malang Utara, Barat, dan Selatan.

Rencana pemekaran wilayah ini sebenarnya sudah digaungkan beberapa tahun silam, dan disebut bakal menjadi kenyataan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan anggota DPRD pun sudah merestui. 

Baca juga: Wacana Pemekaran Kabupaten Banyumas, Pisahkan Kota Purwokerto Memimpin Baturaden, Sumbang, Kembaran

Pemekaran Kabupaten Malang, 11 Kecamatan Ini Masuk Kabupaten Malang Utara, Ibu Kota di Singosari
Pemekaran Kabupaten Malang, 11 Kecamatan Ini Masuk Kabupaten Malang Utara, Ibu Kota di Singosari (Youtube MhsGeo)

Indikasinya, rencana pemekaran wilayah sudah masuk daftar Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) 2025-2045.

Berbagai isu strategis muncul. hingga pemerintah setempat pun mennatikan persetujuan Mendagri.

Malang Utara sebagai rencana pertama

Rencana Kabupaten Malang Utara sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

Tinggal menghitung hari, warga akan mengetahui hasil pemekaran wilayah di Malang Utara tersebut.

Lantas wilayah mana saja yang bakal masuk pemekaran Kabupaten Malang ini?

Diketahui Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar.

Dari total luas tersebut, Kabupaten Malang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa.

Selama ini untuk pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.

Daftar 11 kecamatan yang akan pisah dari Kabupaten Malang membentuk kabupaten baru namanya Malang Utara. Mana saja?
Daftar 11 kecamatan yang akan pisah dari Kabupaten Malang membentuk kabupaten baru namanya Malang Utara. Mana saja? (TribunTrends/Pixabay)

Luasnya wilayah itu membuat sebagaian masyarakat mengeluh jika harus mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Maka dari itu, masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menyebut, persyaratan pemekaran wilayah selain aspirasi masyarakat, harus ada dokumen akademis yang disampaikan oleh menteri dalam negeri (Mendagri).

Kemudian adanya dukungan masyarakat, serta dukungan secara politik.

Dalam hal ini DPRD berperan penting dalam dukungan politik itu.

Maka, dari beberapa persyaratan itu, pemekaran wilayah bisa terlaksana.

“Ini sudah disiapkan di RPJPD sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” kata Zia.

Wilayah yang masuk pemekaran 

Zia mengatakan, pemekeran wilayah bisa saja terjadi di Malang Utara, Malang Barat, maupun Malang Selatan.

Namun yang paling memungkinkan terjadi pemekaran ada di wilayah Malang Utara.

“Berdasarkan kajian oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, yang berpotensi dimekarkan ini ya Malang Utara,” imbuh anggota DPRD Kabupaten Mang fraksi Gerindra.

Kecamatan yang masuk dalam wilayah Malang Utara ini nantinya meliputi:

1. Kecamatan Lawang

2. Kecamatan Singosari

3. Kecamatan Pakis

4. Kecamatan Dau

5. Kecamatan Karangploso

6. Kecamatan Jabung

7. Kecamatan Poncokusumo

8. Kecamatan Tumpang

9. Kecamatan Pujon

10. Kecamatan Ngantang

11. Kecamatan Kasembon

Singosari jadi ibu kotanya

Nantinya, ibu kota kabupatennya di Malang Utara berada di Kecamatan Singosari. 

Akan tetapi, hal ini bisa terlaksana apabila pemerintah pusat telah mencabut moratorium. 

“Makanya, masyarakat Malang Utara tinggal menanti saja akan terjadi pemekaran selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen dan sudah tertuang di RPJPD,” tandasnya.

Apabila ini terlaksana, maka pemekaran wilayah akan berdampak positif bagi masyrakat.

Antara lain mendekatakan pelayanan publik ke masyarakat.

Sementara itu, wacana pemekaran wilayah tak hanya terjadi di Kabupaten Malang, tetapi juga di Jember.

Kabupaten Jember nantinya akan terbagi menjadi kota baru yakni Kota Jember.

Setidaknya ada 4 kecamatan yang akan masuk wilayah Kota Jember jika sudah disahkan pisah dengan Kabupaten Jember.

Sejak lama wacana pemekaran Kota Jember dibahas, akan tetapi hingga kini Kota Jember belum kunjung berdiri sendiri dan berpisah dengan Kabupaten Jember.

Jember dulunya merupakan kota administratif, akan tetapi sejak tahun 2001 istilah kota administratif dihapus.

Sehingga Kota Administratif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember. 

Saat ini, wilayah Kabupaten Jember terbagi menjadi 31 kecamatan terdiri atas 28 kecamatan dengan 226 desa dan 3 kecamatan dengan 22 kelurahan.

Wacana pemekaran Kota Jember

Kota Jember nantinya akan terbentuk apabila wacana pemekaran tersebut akan segera disahkan.

Nantinya akan ada empat calon kecamatan yang akan bergabung dalam sebuah Kota Jember jika wacana pemekaran tersebut terjadi.

Keempat kecamatan tersebut di Kota Jember, adalah Kaliwates, Sumbersari, Ajung, dan juga Patrang.

Jika wacana sudah teralisasikan, maka pemekaran kota Jember akan memiliki luas wilayah 156 km persegi.

Selain itu juga akan ada 425 ribu warga yang akan segera memiliki kota baru, yaitu adalah Kota Jember di provinsi Jawa Timur.

Wacana ini diharapkan akan memudahkan warga Jember dalam mengurus administrasi.

Selain itu juga, mempercepat pembangunan infrastruktur yang ada di kota baru.

Adapun pemekaran dilakukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan terwujudnya pemerataan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih cepat.

Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.

Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.

Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.

Parameter persyaratan dasar kewilayahan.

Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.

Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.

Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.

(*)

(TRIBUNTRENDS/TribunJatim.com)

Tags:
pemekaranKabupaten MalangSingosari
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved