Breaking News:

Pemekaran Wilayah

Wacana Provinsi Baru Solo Raya, Memimpin Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sragen

Apakah keresidenan Surakarta akan berubah menjadi Provinsi Solo Raya setelah berdiri sendiri?

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Banjarmasin Post News Video
Apakah keresidenan Surakarta akan berubah menjadi Provinsi Solo Raya setelah berdiri sendiri? 

- Kota Solo

Kemudian, jika sudah resmi disahkan ibu kota Provinsi Solo Raya diusulkan berada di wilayah Kota Solo.

Baca juga: Hot Issue! Wacana Provinsi Baru Banyumasan, Memimpin 7 Kabupaten dan 2 Kota, Tegal Hingga Kebumen

Gibran juga belum mengetahui lebih lanjut siapa yang akan memimpin provinsi baru itu. Dirinya tetap berkata bahwa semuanya tergantung dengan instruksi dari atasan.

"Saya tidak tahu (siapa gubernurnya), nunggu arahan dulu saja," katanya, Sabtu (12/2/2022)
Gibran akan menjalankan semuanya sesuai dengan instruksi.

Namun, Intruksi itu belum kunjung datang.

"Saya nunggu instruksi dulu saja. Nanti saya jalankan sesuai instruksi, ujarnya.

Kenapa ada wacana Pemekaran Provinsi?

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas daerah-daerah provinsi.

Yang mana daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota.

Setiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.

Sejak saat itu, proses pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, terus dilakukan.

Terakhir, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.

Kondisi terkini Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (24/12/2022).
Kondisi terkini Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (24/12/2022). (TribunSolo/ Anang Ma'ruf)

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

Halaman
1234
Tags:
Provinsi Solo RayapemekaranSukoharjoKaranganyarKlatenBoyolaliWonogiriSragenKabupaten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved