Pemekaran Wilayah
Wacana Provinsi Baru Solo Raya, Memimpin Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sragen
Apakah keresidenan Surakarta akan berubah menjadi Provinsi Solo Raya setelah berdiri sendiri?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
4. Persyaratan Persyaratan Dasar
Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
- Luas Wilayah minimal
- Jumlah Penduduk minimal
- Batas Wilayah
- Cakupan Wilayah
- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
Sumber: TribunTrends.com
Pemekaran Nangroe Aceh Darussalam, 6 Calon Daerah Otonom Baru Segera Lahir, Ada Kota Meulaboh |
![]() |
---|
Inilah 14 Kecamatan yang Segera Membentuk Kabupaten Baru Pisah dengan Bogor, Ibukotanya di Cigudeg |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Segera Bidani Kabupaten Baru di Jabar, Pisah dari Kabupaten Bogor, Ibu Kota di Cigudeg |
![]() |
---|
Selangkah Lagi Cirebon Jadi Daerah Istimewa Seperti Yogyakarta & Aceh, Dedi Mulyadi: Saya Mendorong |
![]() |
---|
Reaksi Pemprov Jateng Soal Ramai Wacana Provinsi Banyumasan, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta |
![]() |
---|