Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Menutup Dahi dan Telapak Tangan saat Sujud Shalat? Buya Yahya Jelasan Berdasarkan Fiqih

Bagaimana jika saat sujud tertutup mukena atau peci, apakah tetap sah? Begini penjelasan Buya Yahya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Bagaimana jika saat sujud tertutup mukena atau peci, apakah tetap sah? Begini penjelasan Buya Yahya 

TRIBUNTRENDS.COM - Bagaimana jika saat sujud dahi kita tertutup mukena atau peci, apakah tetap sah?

Apa hukum shalat yang ketika sujud dahi kita tertutupi mukena atau peci?

Buya Yahya jelaskan apa saja yang tidak boleh dan harus terbuka saat shalat sebagai syarat sahnya ibadah.

Baca juga: Hukum Selamatan Tahlilan Orang Meninggal 7, 40, 100 Hari, Buya Yahya Jelaskan Pendapat Para Ulama

Ketika sedang shalat tak jarang ada yang mukena sampai menutupi dahi sehingga tidak bisa langsung menempel di sajadah.

Bagitu juga untuk para laki-laki yang menggunakan peci dan menutupi bagian dahi saat sujud.

Melansir dari kajian Buya Yahya yang ditayangkan di Al Bahjah TV, ulama pengasuh ponpres Al Bahjah itu menjelaskans secara detail.

"Dalam fiqih hendaknya kita sujud dengan 7 anggota tubuh yang kita pakai sujud.

Ada jidat, dua telapak tangan, dua lulut dan dua kaki." jelas Buya Yahya.

"Dan diantara tujuh ini ada yang wajib dibuka ada yang wajib di tutup ada yang boleh dibuka dan boleh ditutup." jelas Buya Yahya.

Ilustrasi sujud saat shalat
Ilustrasi sujud saat shalat (Tribunnews.com)

Buya Yahya lalu menjelaskan apa saja yang wajib dibuka dan wajib ditutup saat shalat.

Ternyata ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan terkait dengan aurat.

"Adapun yang wajib di buka adalah jidat, yang wajib di tutup lutut, telapak tangan boleh ditutup boleh dibuka.

Kaki bagi perempuan tentu harus ditutup, laki-laki tidak." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Bagaimana Cara Bersihkan HP yang Kena Pipis Anak Agar Tak Najis? Ada Cara Aman, Ini Kata Buya Yahya

"Adapun jidat ini sebagian mengatakan kaum laki-laki dan perempuan hendaknya menempel di tempat sujud kita.

Tidak boleh kita sujud di sesuatu yang bergerak bersama gerakan kita, seperti mukena.

Halaman
12
Tags:
sujudshalatBuya Yahyafiqih
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved