Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Menutup Dahi dan Telapak Tangan saat Sujud Shalat? Buya Yahya Jelasan Berdasarkan Fiqih

Bagaimana jika saat sujud tertutup mukena atau peci, apakah tetap sah? Begini penjelasan Buya Yahya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Bagaimana jika saat sujud tertutup mukena atau peci, apakah tetap sah? Begini penjelasan Buya Yahya 

Karena apa, itu termasuk bagian tubuh anda.

Anda tidak boleh sujud di bagian tubuh anda atau bagian yang bergerak bersama tubuh anda.

Tapi kalau anda pakai alas tidak apa-apa.

Makanya kalau pakai peci atau imamah hendaknya diangkat sedikit saat shalat karena harus menempel di sujud." jelas Buya Yahya.

Itu adalah mazhab Imam syafii, jidat harus menempel kalau tidak shalatnya tidak sah.

Sehingga mulai sekarang perhatikan sujud kalian adalah pakaian yang ikut bergerak saat shalat yang menghalangi dahi menempel area sujud.

(TribunTrend.com/MNL)

Tags:
sujudshalatBuya Yahyafiqih
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved