Khazanah Islam
Hukum Selamatan Tahlilan Orang Meninggal 7, 40, 100 Hari, Buya Yahya Jelaskan Pendapat Para Ulama
Apakah tahlilan untuk orang yang meninggal dilarang syariat agama Islam? Buya Yahya memberikan penjelasan.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Apakah tahlilan untuk orang yang meninggal dilarang syariat agama Islam?
Pada umumnya masyarakat Indonesia mengadakan selamatan atau tahlilan untuk kerabat yang sudah meninggal dunia.
Di hari ke 7, 40, 100 dan 1000 dengan para keluarga yang ditinggal mengadakan pengajian dan memberikan makanan.
Baca juga: Benarkah Dilarang Mengusap Debu yang Menempel di Dahi ketika Sholat? Buya Yahya Beri Penjelasan
Kemudian muncul pemahaman bahwa hal itu dilarang karena tidak sesuai syariat Islam bahkan ada yang menyebut sebagai bid'ah.
mengenai hal ini ulama Buya Yahya memberikan penjelasan lewat sebuah kajian yang dibagikan oleh YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan bahwa sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal justru dianjurkan.
"Disaat ada sanak kerabat maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka dengan doa sebanyak-banyaknya.
Kemudian jika kita punya rizky, kita potong rizky kita untuk disedekahkan untuk orang yang sudah meninggal.
Tentunya itu tidak ada batasan waktunya, boleh setiap pagi anda sedekah untuk orang tua memberi makan orang fakir lalu diniatkan untuk orang tua." jelas Buya Yahya.

Akan tetapi Buya Yahya meluruskan bahwa berdoa dan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal tidak perlu terpatok waktu.
"Bukan hanya nunggu 7 hari, 40 hari melainkan setiap hari boleh anda bersedekah.
Maka aneh jika kebaikan seperti itu menjadi hal yang terlarang, karena dari Islam sedekah dan memberikan doa adalah dianjurkan." jelas Buya.
Meski begitu masih ada orang yang tidak perlu melakukan hal itu karena mengundang keburukan yang lebih.
Seperti orang yang yang tidak mampu dan memaksakan diri.
Baca juga: Bangun Selalu Kesiangan Telat Shalat Subuh, Apakah Masih Wajib Mengqadha? Buya Yahya Beri Penjelasan
"Adapun yang dilarang adalah untuk orang yang fakir yang memaksakan diri untuk melakukan sedekah sampai berhutang." tegas Buya Yahya.
Sumber: TribunTrends.com
Gampang! Tata Cara Mencuci Bersih Pakaian Agar Suci Terhindar dari Najis Saat Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Kapan Waktu Salat Zuhur yang Tepat untuk Perempuan yang Tak Salat Jumat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Hukum Baca Ayat Surah Alquran Tak Berurutan saat Salat, Apakah Membatalkan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Harta Halal atau Haram Bisa Mempengaruhi Psikologi dan Kecerdasan Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
1 Hal Krusial yang Seharusnya Jangan Diucap Pasangan Suami Istri, Buya Yahya Beri Tips Nikah Bahagia |
![]() |
---|