Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Apakah Tidak Sah dan Haram? Ammi Nur Baits Beri Penjelasan

Bolehkah memperjual belikan hewan kucing menurut syariat Islam? Ustaz Ammi Nur Baits memberikan penjelasan dari pandangan agama Islam.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
anb channel
Bolehkah memperjual belikan hewan kucing menurut syariat Islam? Ustaz Ammi Nur Baits memberikan penjelasan. 

Oleh karena itu jual beli kucing tidak di larang.

"Alasan yang kedua dalam hadist disebutkan kucing liar, sehingga kenapa Nabi SAW melarang jual beli kucing karena kucing hutan tidak bisa ditangkap." jelas Ustaz Ammi Nur Baits.

Maka ketika kucing bukan kucing liar dan menangkapnya gampang maka hukumnya tidak dilarang diperjual belikan.

Nabi sempat melarang jual beli kucing karena kala itu dihukumi najis seperti anjing.

Pada saat akhir dari dakwah Islam kucing tidak najis, saat beliau ditanya apakah kucing itu najis?

(foto ilustrasi) kucing
(foto ilustrasi) kucing (freepik.com)

"Binatang ini tidak najis binatang ini suka berkeliaran di tempat galian.

Sehingga statusnya sudah jadi suci maka boleh diperjual belikan." jelas Ustaz Ammi Nur Baits.

Akan tetapi pendapat Hambali tidak disetujui mazham Hambali dan An nawawi.

Dalam hal ini ada perbedaan di antara ulama, kalaupun ada yang jualan kucing tidak dianggap pendapatan haram.

Kalaupun anti dengan transaksi kucing artinya juga tidak salah dia mengikuti pendapat mazhab yang lainnya.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
jual belikucingAmmi Nur Baits
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved