Berita Viral
Nasib Asep Kosasih Pejabat Kemenhub yang Injak Al-Quran Demi Buktikan Tak Selingkuh, Sudah Dipecat
Beginilah nasib pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih yang injak Al-Quran dmei buktikan dirinya tak selingkuh, kini dipecat.
Editor: jonisetiawan
Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami laporan dugaan penistaan agama itu.
"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik.
Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.
Tanggapan Kemenhub
Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih atau AKS, dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan penistaan agama.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, dalam rilisnya, Kamis (16/5/2024), menyebut tidakan Asep Kosasi sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi tempat bekerja.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri kasus pelaporan penistaan agama.
Selain kasus penistaan agama, ternyata Asep Kosasih tengah berurusan dengan masalah dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Selain KDRT, Oknum Polisi Ternyata Pernah Paksa Istri Aborsi, Gegara Calon Bayi ke-4 Perempuan Lagi
Terkait dengan pemasalahan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan, menyatakan Kementerian Perhubungan telah memecat sementara Asep Kosasih dari jabatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih.
Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/6).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan.
Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.
***
Sumber: Tribun Medan
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|