Pendidikan
Cara Pengajuan DTKS yang Jadi Syarat PIP-KIP Kuliah, Meski Sering Berubah-ubah dan Dinamis
Cara pengajuan DTKS yang jadi syarat PIP-KIP Kuliah, meski sering berubah-ubah dan dinamis sifatnya.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi salah satu kriteria ekonomi agar kamu bisa memperoleh akses bantuan dari pemerintah.
Termasuk soal fasilitas bantuan biaya pendidikan dari pemerintah seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar).
Namun fakta di lapangan, banyak kendala yang dialami masyarakat. Khususnya terkait DTKS ini. Misalnya berasal dari keluarga miskin tetapi tidak ada di DTKS dan gagal mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar).

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul di masyarakat ketika pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial (bansos). Seperti bantuan sembako, bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bansos-bansos lainnya.
DTKS jadi sumber prioritas perima bantuan sosial
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Jumat (6/4/2024) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan sumber prioritas, selain sumber-sumber lain– dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial.
Seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh menjelaskan, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.
"Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat," terang Mardi.
Mardi mengungkapkan, pemerintah, secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai propinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS.
Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.
"Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS," imbuh Mardi.
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|