Breaking News:

Pendidikan

Cara Pengajuan DTKS yang Jadi Syarat PIP-KIP Kuliah, Meski Sering Berubah-ubah dan Dinamis

Cara pengajuan DTKS yang jadi syarat PIP-KIP Kuliah, meski sering berubah-ubah dan dinamis sifatnya.

Editor: Sinta Darmastri
freepik
Ilustrasi ; Cara pengajuan DTKS yang jadi syarat PIP-KIP Kuliah, meski sering berubah-ubah dan dinamis sifatnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi salah satu kriteria ekonomi agar kamu bisa memperoleh akses bantuan dari pemerintah.

Termasuk soal fasilitas bantuan biaya pendidikan dari pemerintah seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar).

Namun fakta di lapangan, banyak kendala yang dialami masyarakat. Khususnya terkait DTKS ini. Misalnya berasal dari keluarga miskin tetapi tidak ada di DTKS dan gagal mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar).

Simak update syarat untuk daftar KIP Kuliah 2024, ada aturan baru yang berlaku untuk calon mahasiswa penerimanya!
Simak update syarat untuk daftar KIP Kuliah 2024, ada aturan baru yang berlaku untuk calon mahasiswa penerimanya! (ISTIMEWA)

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul di masyarakat ketika pemerintah mulai mengucurkan bantuan sosial (bansos). Seperti bantuan sembako, bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bansos-bansos lainnya.

DTKS jadi sumber prioritas perima bantuan sosial

Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Jumat (6/4/2024) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan sumber prioritas, selain sumber-sumber lain– dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial.

Seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh menjelaskan, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.

"Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat," terang Mardi.

Mardi mengungkapkan, pemerintah, secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai propinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS.

Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

"Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS," imbuh Mardi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KIP Kuliahkuliahmahasiswa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved