Breaking News:

Pendidikan

Ingin Kuliah tapi Tidak Punya KIP Sekolah? Simak Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Ingin kuliah tapi tidak punya KIP Sekolah? simak persyaratan dan cara daftar KIP Kuliah 2024.

Editor: Sinta Darmastri
TribunSulbar
Ilustrasi; Ingin kuliah tapi tidak punya KIP Sekolah? simak persyaratan dan cara daftar KIP Kuliah 2024. 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Salah satu persyaratan mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

Selain itu, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Lantas, apakah orang yang tidak punya kartu KIP bisa daftar KIP Kuliah?

Simak update syarat untuk daftar KIP Kuliah 2024, ada aturan baru yang berlaku untuk calon mahasiswa penerimanya!
Simak update syarat untuk daftar KIP Kuliah 2024, ada aturan baru yang berlaku untuk calon mahasiswa penerimanya! (ISTIMEWA)

Bagi siswa-siswi yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024.

Hal itu diungkapkan Kemendikbud Ristek melalui FAQ panduan pendaftaran KIP Kuliah. Bagi yang tidak memiliki KKS pun tetap bisa daftar KIP Kuliah.

Adapun persyaratan untuk daftar KIP Kuliah bagi yang tidak memiliki KIP dan KKS adalah sebagai berikut:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Puslapdik Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi (PT) setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.

Baca juga: Berikut Daftar Kampus PT Negeri dan Swasta, Lengkap dengan Link serta Program Studi KIP Kuliah 2024

Baca juga: Inilah Syarat Gaji Orangtua Bagi Siswa SMA yang Akan Daftar KIP Kuliah 2024, Serta Data Uang Saku

Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Bagi yang Tidak Punya KIP/KKS

1. Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Tags:
KIP Kuliahkuliahsekolah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved