Breaking News:

Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun Bertambah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Susul Harvey Moeis

ersangka kasus korupsi timah Rp 271 triliun bertamab, kini giliran bos Sriwijaya Air Hendry Lie menyusul Harvey Moeis.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribunnews
Sosok 16 tersangka korupsi PT Timah, ada Harvey Moeis dan Helena Lim 

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Baca juga: Sandra Dewi Makin Merana, Bertambah Lagi Mobil Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Kini Totalnya 6

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung.

Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.

Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis (Instagram @sandradewi88)

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.

Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Darurat Judi Online! Kerugian Negara Lampaui Korupsi Harvey Moeis-Helena Lim

Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Tags:
Harvey MoeisHendry LieSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved