Breaking News:

Terungkap Tujuan Galih Loss Membuat Konten Kontroversial, dari Penistaan Agama hingga Prank Ojol

Polisi telah menetapkan TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss sebagai tersangka, ini motifnya buat konten kontroversial.

|
Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Polisi telah menetapkan TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss sebagai tersangka, ini motifnya buat konten kontroversial. 

Dia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial sehingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim.

"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ujarnya. 

Galih Loss berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dia mengaku akan membuat konten yang lebih bermanfaat lagu ke depannya. 

"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.

Terancam 6 tahun penjara

Galih Loss pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Tiktoker Galih Loss dengan akunnya @galihloss3 ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya. (istimewa)
Galih melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya terkait 

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, Selasa (23/4/2024).

Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Galih Losspenistaan agamaTikTok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved