Pilkada 2024
Dapat Mandat, Zumi Zola Tak Bisa Maju Pilgub Jambi 2024, Golkar Beber Alasan: Belum Memenuhi Syarat
Golkar beber alasan tak bisa usung Zumi Zola di Pilgub Jambi 2024, padahal sudah dapat mandat, karena ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, tak bisa berlaga dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Zumi Zola belum bisa maju pada Pilgub Jambi 2024 lantaran kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Partai Golkar juga membeberkan alasan mengapa tak bisa mengusung Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024 ini.
Ternyata itu berkaitan dengan status hukum yang pernah menjerat Zumi Zola.
Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola dan Cek Endra mendapat mandat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Jambi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Gagal Nyaleg, Farhat Abbas Percaya Diri Maju Pilwalkot Bogor 2024, Ingin Diusung PDIP, Ini Alasannya
Partai berlambang beringin itu telah memberikan surat tugas kepada mereka maju Pilgub Jambi 2024.
Namun, Partai Golkar dipastikan tak akan bisa mengusung Zumi Zola pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 November mendatang.
Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang pernah menimpa mantan gubernur itu dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018.
Dalam kasus itu, Zumi Zola Zulkifli mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengadilan juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, memaparkan isi dari undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wali kota yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana (napi) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Ditegaskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri setelah lima tahun habis bebas murni," katanya, Rabu (17/4).
Selain mantan narapidana, putusan pengadilan juga memutuskan mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun.
"Jadi ada dua aturan terkait, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun oleh hakim dan aturan pilkada ada jeda lima tahun setelah bebas murni," ungkapnya.
Bebas murni yang dimaksud, kata Arfai, yakni tidak ada lagi kaitan putusan hakim pada dirinya sehingga betul-betul menjadi manusia bebas.
Baca juga: Modal Khofifah Indar Jadi Calon Kuat di Pilgub Jatim 2024, Total Harta Kekayaan Capai Rp 25 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Daftar 11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Setelah Putusan MK, Kapan akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
Profil Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya Dibatalkan MK, Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Ade Sugianto, Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024 Gagal Dilantik Jadi Bupati |
![]() |
---|
Deretan Alasan Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya 2025, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Se-Pulau Jawa, Paling Miskin Berharta Rp2,6 M! |
![]() |
---|