Breaking News:

Lebaran 2024

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap saat Mudik 2024, Kendaraan Berpelat Merah hingga Biru

Berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik Lebaran 2024, yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Editor: Amir M
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi mudik Lebaran 2024. Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. 

“Idealnya itu istirahat setelah dua jam berkendara.

Patokannya jangan tunggu sampai di kota A, Kota B.

Setelah dua jam, sebaiknya menepi untuk istirahat,” ucap Marcell.

Baca juga: Tangis Ibu Anaknya Hilang di Rest Area Tol Cipali Indramayu saat Mudik, Beruntung Dibantu Polisi

Pasalnya, kelelahan pengemudi diukur berdasarkan lama waktu berkendara, sedangkan jarak kota A dan B bisa ditempuh dengan waktu tidak sama, tergantung situasi dan kondisi lalu lintas.

Menurut Marcell, tidak ada kewajiban menempuh jarak tertentu harus dalam waktu yang sudah ditargetkan.

Pola beristirahat setiap dua jam sekali akan memberikan banyak keunggulan bagi pengendara, yakni menjaga daya tahan, ketenangan pikiran, dan memberi kesempatan bagi tubuh untuk relaksasi sejenak.

(KOMPAS.com/ Daafa Alhaqqy Muhammad//Erwin Setiawan)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
mudikLebaran 2024macetJakartaSemarang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved