Breaking News:

Lebaran 2024

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap saat Mudik 2024, Kendaraan Berpelat Merah hingga Biru

Berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik Lebaran 2024, yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Editor: Amir M
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi mudik Lebaran 2024. Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. 

TRIBUNTRENDS.COM - Skema ganjil genap akan diberlakukan di beberapa tempat saat mudik Lebaran 2024.

Ada beberapa kendaraan yang kebal dengan peraturan ini.

Berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik Lebaran 2024 selengkapnya.

Selama masa arus mudik Lebaran 2024, Kepolisian RI (Polri) memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage), sebagai upaya mencegah terjadinya deadlock alias macet total di area lalu lintas padat.

Aturan dari gage cukup ringkas, intinya semua pemudik diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.

Skema ini juga memiliki area pemberlakuan yang cukup panjang, dimulai dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemberlakuan gage sudah sesuai dengan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow dan one way.

Ketiganya diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Bukti sanksi tilang dicatat oleh kamera ETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.

Kendati demikian, Aan menegaskan jika ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, alias kebal dari pembatasan ganjil genap mudik.

“Totalnya ada delapan kendaraan yang tidak dibebankan aturan ganjil genap saat mudik, sudah tercantum juga di SKB,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Sebagai referensi, berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik :

1). Kendaraan pimpinan negara

2). Kendaraan dinas berpelat merah

3). Pemadam kebakaran

4). Ambulans

5). Angkutan umum berpelat kuning

6). Kendaraan listrik berpelat biru

7). Kendaraan operasional pengelola jalan tol

8). Kendaraan barang pokok.

Baca juga: Mengintip Hotel Kucing yang Banjir Penginap pada Mudik Lebaran 2024, Harga Kamar Rp85 Ribu per Hari

Ilustrasi mudik Lebaran 2024. Sejumlah kendaraan mengantre di pos penyekatan mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Akibat adanya penyekatan pemudik di KM 31 Cikarang tersebut menyebabkan kemacetan yang panjang.
Ilustrasi mudik Lebaran 2024. Sejumlah kendaraan mengantre di pos penyekatan mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Akibat adanya penyekatan pemudik di KM 31 Cikarang tersebut menyebabkan kemacetan yang panjang. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pemudik Wajib Istirahat Tiap 2 Jam

Korlantas Polri resmi menerapkan rekayasa lalu lintas sistem contraflow (lawan arus) di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 36 sampai Km 72, serta one way (satu arah) dari Tol Cikatama Km 72 sampai Tol Kalikangkung Km 414 hari ini, Jumat (5/4/2024), jam 21.30 WIB.

Kondisi itu menandakan jumlah kendaraan yang melintas untuk mudik Lebaran 2024 mulai ramai.

Bagi para pemudik, perlu mengingat bahwa mengatur waktu istirahat selama perjalanan wajib demi keselamatan bersama.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), menjelaskan, banyak pengendara justru memburu waktu tempuh sesingkat mungkin karena tidak sabar ingin sampai tempat tujuan, padahal sikap semacam ini sangat tidak dianjurkan.

“Kebanyakan pengendara baru beristirahat itu harus nunggu, ditunggu dulu kalau sudah capek sekali, ini keliru dan tidak safety,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Marcell membagikan satu anjuran safety driving saat berkendara dengan jarak jauh, yakni tentang pengaturan waktu istirahat yang baik dan benar.

Marcell mengatakan, pemudik sebaiknya mengatur waktu istirahat berdasarkan waktu berkendara, bukan jarak tempuh.

Idealnya, istirahat dilakukan selama 30 menit setelah dua jam berkendara.

“Idealnya itu istirahat setelah dua jam berkendara.

Patokannya jangan tunggu sampai di kota A, Kota B.

Setelah dua jam, sebaiknya menepi untuk istirahat,” ucap Marcell.

Baca juga: Tangis Ibu Anaknya Hilang di Rest Area Tol Cipali Indramayu saat Mudik, Beruntung Dibantu Polisi

Pasalnya, kelelahan pengemudi diukur berdasarkan lama waktu berkendara, sedangkan jarak kota A dan B bisa ditempuh dengan waktu tidak sama, tergantung situasi dan kondisi lalu lintas.

Menurut Marcell, tidak ada kewajiban menempuh jarak tertentu harus dalam waktu yang sudah ditargetkan.

Pola beristirahat setiap dua jam sekali akan memberikan banyak keunggulan bagi pengendara, yakni menjaga daya tahan, ketenangan pikiran, dan memberi kesempatan bagi tubuh untuk relaksasi sejenak.

(KOMPAS.com/ Daafa Alhaqqy Muhammad//Erwin Setiawan)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
mudikLebaran 2024macetJakartaSemarang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved