Breaking News:

Lebaran 2024

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap saat Mudik 2024, Kendaraan Berpelat Merah hingga Biru

Berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik Lebaran 2024, yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Editor: Amir M
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi mudik Lebaran 2024. Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. 

TRIBUNTRENDS.COM - Skema ganjil genap akan diberlakukan di beberapa tempat saat mudik Lebaran 2024.

Ada beberapa kendaraan yang kebal dengan peraturan ini.

Berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik Lebaran 2024 selengkapnya.

Selama masa arus mudik Lebaran 2024, Kepolisian RI (Polri) memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage), sebagai upaya mencegah terjadinya deadlock alias macet total di area lalu lintas padat.

Aturan dari gage cukup ringkas, intinya semua pemudik diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, antara nomor berakhiran ganjil atau genap.

Skema ini juga memiliki area pemberlakuan yang cukup panjang, dimulai dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemberlakuan gage sudah sesuai dengan rekayasa lalu lintas lainnya seperti contra flow dan one way.

Ketiganya diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Adapun bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Bukti sanksi tilang dicatat oleh kamera ETLE, dan dikirimkan ke alamat sesuai STNK setelah tanggal 16 April 2024.

Kendati demikian, Aan menegaskan jika ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, alias kebal dari pembatasan ganjil genap mudik.

“Totalnya ada delapan kendaraan yang tidak dibebankan aturan ganjil genap saat mudik, sudah tercantum juga di SKB,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Sebagai referensi, berikut adalah delapan kendaraan yang tidak kena ganjil genap mudik :

1). Kendaraan pimpinan negara

2). Kendaraan dinas berpelat merah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
mudikLebaran 2024macetJakartaSemarang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved