Breaking News:

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Jangan Senang Dulu, Gugatan Anies-Ganjar Bisa Ubah Hasil Pilpres, Begini Skenarionya

Meskipun terdapat selisih suara yang jauh di Pilpres 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan Anies-Ganjar.

Editor: Amir M
YouTube KPU RI
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo capres di Pilpres 2024. 

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Daftar Advokat Kondang yang Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies-Ganjar di MK, Ada Hotman paris

Anies Baswedan singgung pemimpin MK hingga penyalahgunaan bansos

Anies Baswedan di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 MK.
Anies Baswedan di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 MK. (YT Mahkamah Konstitusi RI)

Calon presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menyampaikan beberapa penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, pemeriksaan pendahuluan sesi pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies mengaku prihatin dengan penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024 ini.

Pasalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu justru tergerus dengan adanya intervensi kekuasaan.

"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita."

"Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," kata Anies dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Anies menjelaskan tiga poin penyimpangan yang ditemukannya di Pilpres 2024.

Pertama yakni penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon.

"Di antaranya penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ungkap Anies.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaPilpres 2024Anies BaswedanCak IminGanjar PranowoMahfud MDMahkamah KonstitusiAnwar UsmanKPU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved