Breaking News:

Pilpres 2024

Anies Baswedan Lantang di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Singgung Pemimpin MK hingga Bansos

Anies Baswedan menyebut adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon di Pilpres 2024.

Editor: Amir M
YT Mahkamah Konstitusi RI
Anies Baswedan di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 MK. 
- Transpose +

TRIBUNTRENDS.COM - Sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 telah dimulai.

Anies Baswedan menyampaikan setidaknya ada tiga penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Seperti apa penjelasan Anies Baswedan?

Calon presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menyampaikan beberapa penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, pemeriksaan pendahuluan sesi pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies mengaku prihatin dengan penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024 ini.

Pasalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu justru tergerus dengan adanya intervensi kekuasaan.

"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita."

"Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," kata Anies dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Anies menjelaskan tiga poin penyimpangan yang ditemukannya di Pilpres 2024.

Pertama yakni penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon.

"Di antaranya penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ungkap Anies.

Kedua, Anies menyinggung soal aparat daerah yang mengalami tekanan dan diberi imbalan untuk pengaruhi arah pilihan politik.

"Terdapat pula praktek yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," imbuhnya.

Ketiga, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies BaswedanPilpres 2024Mahkamah KonstitusiCak Imin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved