Pilpres 2024
Anies Baswedan Lantang di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Singgung Pemimpin MK hingga Bansos
Anies Baswedan menyebut adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon di Pilpres 2024.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 telah dimulai.
Anies Baswedan menyampaikan setidaknya ada tiga penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Seperti apa penjelasan Anies Baswedan?
Calon presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menyampaikan beberapa penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan Anies dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, pemeriksaan pendahuluan sesi pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Anies mengaku prihatin dengan penyimpangan yang terjadi di Pilpres 2024 ini.
Pasalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu justru tergerus dengan adanya intervensi kekuasaan.
"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita."
"Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," kata Anies dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut Anies menjelaskan tiga poin penyimpangan yang ditemukannya di Pilpres 2024.
Pertama yakni penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon.
"Di antaranya penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ungkap Anies.
Kedua, Anies menyinggung soal aparat daerah yang mengalami tekanan dan diberi imbalan untuk pengaruhi arah pilihan politik.
"Terdapat pula praktek yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," imbuhnya.
Ketiga, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|