Berita Viral
Penyesalan Mahasiswa UI Pembunuh Junior Gegara Pinjol, Janji Akan Ziarah, Minta Keringanan Hukuman
Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) minta keringanan hukuman, janji ziarah ke makam korban.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.
Pelaku telah meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan berziarah ke makam korban.
Altaf pun kini telah menyesali perbuatannya.
Penyesalan itu disampaikan kuasa hukumnya, Bagus S Siregar, saat jalani sidang pledoi, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: WARGA Depok Syok, Temukan Mahasiswa UI Tewas di Kos, Kondisi Mayat Membengkak, Kamar Banyak Lalat
"Terdakwa berjanji akan berziarah ke makam almarhum MNZ.
Hal ini adalah sebagai dasar bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata Bagus, Rabu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut hukuman mati pada Altaf karena membunuh juniornya di sebuah kosan di Kukusan, Beji, Depok, Bogor.
Jaksa Alfa Dera menyebutkan, Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Pembelaan terdakwa
Bagus menyayangkan sikap Altaf tersebut masih diabaikan JPU dan tetap menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Bentuk penyesalan lain juga dilakukan Altaf, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban.
Menurut Bagus, terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orangtua korban pada saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Oleh sebab itu, Bagus menilai, JPU terlalu nekat dan provokatif atas tuntutan yang diajukannya ke Majelis Hakim.
“Selanjutnya, JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bagus.
Baca juga: Foto Viral Mahasiswa UI Tidur saat Ganjar Pranowo Beri Kuliah Umum, Rekaman Lain Ungkap Fakta Ini
Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Sumber: Kompas.com
Kisah Kontras Dua Pejabat Pariwisata: Widi Wardhana Air Galon dan Klarifikasi ChatGPT Zita Anjani |
![]() |
---|
Mahasiswa Unsri Mengaku Dipaksa Saling Cium Saat Ospek, Ini Pengakuan Senior yang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Makan Mi Instan di Pantai Bayar Rp270 Ribu, Begini Pengakuan Pembeli, Pemilik Kena Teguran |
![]() |
---|
Derita Berlapis: Bayi Pasutri Tunawisma Meninggal, Jenazahnya Ditolak Mertua: Ngapain Bawa Mayat |
![]() |
---|
Sedihnya Bocah Penjual Cilok: Ditipu Ibu-Ibu, Pulang dengan Tangis, Diselamatkan Uluran Tangan Warga |
![]() |
---|