Berita Viral
Penyesalan Mahasiswa UI Pembunuh Junior Gegara Pinjol, Janji Akan Ziarah, Minta Keringanan Hukuman
Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) minta keringanan hukuman, janji ziarah ke makam korban.
Editor: jonisetiawan
Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.
Minta keringanan
Melalui kuasa hukumnya, Altaf juga meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Bagus.
Bagus menilai, JPU dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan.
"Karena tujuan pemidanaan sesungguhnya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara," imbuh Bagus.
Oleh sebab itu, Bagus sebagai penasihat hukum meminta keringanan hukuman terhadap Altaf dengan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua korban dan berjanji akan beziarah kemakam korban;
- Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
- Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karna telah mengecewakan orang;
Tidak ada hal meringankan
Sebelumnya, jaksa menganggap tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Sebaliknya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altaf mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.
Baca juga: Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Adik Luapkan Kesedihan, Bagikan Foto Kenangan: Duniaku Hancur
Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.
“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.
Sumber: Kompas.com
| Prompt Gemini AI Bisa Ubah Foto Biasa Jadi Keren Bak di Times Square New York, Hasil Realistis |
|
|---|
| Doa Mengalir untuk Ayah Jerome Polin, Kondisi Kritis di RS, Kronologi Sakit Diungkap: Tiba-tiba Drop |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Viral AG, Eks Bupati Dharmasraya Digerebek Massa di Hotel, Terungkap Sosoknya |
|
|---|
| Dituduh Berbuat Asusila di Hotel Bareng Pria, Mantan Bupati Dharmasraya Buka Suara, "Kesalahpahaman" |
|
|---|
| Kondisi Aeron Shiki Usai Rahasianya Pecah! Pro Player Esport MLBB Akui Bukan Menikah dengan Alyssa |
|
|---|