Breaking News:

Berita Viral

Penyesalan Mahasiswa UI Pembunuh Junior Gegara Pinjol, Janji Akan Ziarah, Minta Keringanan Hukuman

Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) minta keringanan hukuman, janji ziarah ke makam korban.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tibun Trends/TribunJakarta
Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega pembunuh juniornya yang bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) janji akan ziarah ke makam korban. 

Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.

Minta keringanan

Melalui kuasa hukumnya, Altaf juga meminta keringanan hukuman dari yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Bagus.

Mahasiswa UI yang sadis membunuh junior kampusnya terungkap.
Mahasiswa UI yang sadis membunuh junior kampusnya terungkap. (kolase LinkedIn)

Bagus menilai, JPU dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan.

"Karena tujuan pemidanaan sesungguhnya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara," imbuh Bagus.

Oleh sebab itu, Bagus sebagai penasihat hukum meminta keringanan hukuman terhadap Altaf dengan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
  2. Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
  3. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
  4. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
  5. Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua korban dan berjanji akan beziarah kemakam korban;
  6. Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
  7. Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karna telah mengecewakan orang;

Tidak ada hal meringankan

Sebelumnya, jaksa menganggap tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.

Sebaliknya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altaf mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.

Baca juga: Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Adik Luapkan Kesedihan, Bagikan Foto Kenangan: Duniaku Hancur

Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.

“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
mahasiswa UIAltafasalya Ardnika Basyapinjolziarah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved