Breaking News:

Jadwal THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Menurut Menaker, Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

THR Lebaran 2024 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor: Amir M
Tribun Kaltim
Jadwal THR Lebaran 2024 menurut Menaker 

TRIBUNTRENDS.COM - Kapan THR Lebaran 2024 cair?

Menaker telah mengeluarkan surat edaran terkait THR Lebaran 2024.

Berikut ini jadwal dan ketentuan THR Lebaran 2024 menurut Menaker selengkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).

saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Penerima THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan upah satu bulan, Ida mengatakan bahwa terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling BI di Jakarta, Bisa Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024

Ilustrasi uang THR Lebaran 2024
Ilustrasi uang THR Lebaran 2024 (Freepik)

Upayakan perusahaan bayar THR sesuai ketentuan

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024, Ida meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ida juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024

Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pada masa Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2024, pemerintah menetapkan hari libur nasional selama dua hari dan cuti bersama sebanyak empat hari.

Saat hari raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia yang beragama Islam akan berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga besar.

Lantas, tanggal berapa saja libur Lebaran 2024?

Hari libur nasional dan cuti bersama pada Lebaran 2024

Merujuk SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada masa Lebaran 2024:

Tanggal libur nasional Idul Fitri 1445 H:

  • Rabu, 10 April 2024
  • Kamis, 11 April 2024.

Tanggal cuti bersama Lebaran 2024:

  • Senin, 8 April 2024
  • Selasa, 9 April 2024
  • Jumat, 12 April 2024
  • Senin, 15 April 2024.

Baca juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap di Sejumlah Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2024

Ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ atau selamat lebaran 2022
Ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ atau selamat lebaran 2022 (freepik.com)

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024

Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 yang tersisa:

Hari libur nasional:

  • 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • 10 dan 11 April 2024: Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei 2024: Hari raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2024: Hari raya Natal.

Hari cuti bersama:

  • 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei 2024: Hari raya Waisak
  • 18 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember 2024: Hari raya Natal.

(KOMPAS.com/ Dwi NH//Aditya Priyatna Darmawan)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
THRLebaran 2024Ida Fauziyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved