Breaking News:

Berita Kriminal

Babak Belur Disekap di Kandang Sapi, Supiati Minta Suaminya Dibebaskan: yang Salah Saya, Bukan Bapak

Sudah babak belur dianaiaya hingga disekap di kandang sapi, Supiati istri di Jember minta suaminya dibebas. Ngaku sudah memaafkan.

Editor: Monalisa
Instagram @ndorobei.official
Kondisi Supiati saat ditemukan warga usai dianiaya dan disekap suami di kandang sapi 

Selanjutnya, pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku kembali menganiaya korban pada 5 Desember 2023.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut,"ungkap Aris.

Korban kemudian dirawat inap dua malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Baca juga: Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Aniaya Junior, Ayah Minta Damai, Korban di RS: Hukum Tetap Jalan

Belum sembuh betul, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orangtuanya.

"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2024," kata Aris.

Keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku lalu ditangkap dan digiring ke Markas Polsek Miomaffo Timur.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi otopsi.

Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

"Korban mengalami patah tulang di bagian dada," kata Aris.

"Pelaku ini juga statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah,"ujar dia.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YS, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.

TribunTrends.com/Kompas.com/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
SupiatiJembersuamidianiaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved