Breaking News:

Berita Kriminal

Babak Belur Disekap di Kandang Sapi, Supiati Minta Suaminya Dibebaskan: yang Salah Saya, Bukan Bapak

Sudah babak belur dianaiaya hingga disekap di kandang sapi, Supiati istri di Jember minta suaminya dibebas. Ngaku sudah memaafkan.

Editor: Monalisa
Instagram @ndorobei.official
Kondisi Supiati saat ditemukan warga usai dianiaya dan disekap suami di kandang sapi 

TRIBUNTRENDS.COM - Supiati (48), istri di Jember yang babak belur dianiaya dan disekap di kandang Sapi kini minta suaminya dibebaskan dari penjara.

Supiati mengaku sang suami tidak bersalah meski telah menganiaya dirinya dan menyekap di kandang sapi.

Sebaliknya, Supiati menyebut bahwa dirinyalah yang bersalah lantaran kerja tak pamit hingga membuat sang suami marah besar.

Baca juga: Astaghfirullah! Kerja Tak Pamit, Istri Pulang Dihajar Suami, Tangan Dirantai Disekap di Kandang Sapi

Supaiti dihajar oleh suaminya
Supaiti dihajar oleh suaminya (via Grid.id)

"Yang salah itu saya, karena memang tidak pamit sama bapak saat mau berangkat kerja,” kata Supiati usai bertemu dengan Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (18/03/2024).

Supiati mengaku berangkat menjadi pembantu rumah tangga di Medan pada Desember 2023 lalu tanpa izin sang suami.

Dia ingin berkumpul lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya untuk mengurus tiga anaknya.

“Saya sekarang sudah sembuh, saya pengen bapak kembali ke rumah dan dibebaskan," ujar dia.

Ia merasa kasihan pada suaminya karena mendekam di penjara.

Ia menilai diri memang harus minta maaf.

“Yang salah bukan Bapak, saya yang harus minta maaf,” ucap dia.

Sementara itu Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi korban.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Bu Supiati ini.

Baca juga: Suami di Palembang Lapor Polisi Jadi Korban KDRT Istri, Disiram saat Tidur, Sedih Diusir dari Rumah

Beliau mengatakan kepada saya, baru kali ini suaminya melakukan pemukulan seperti itu,” kata Hendy, Senin (18/3/2024). Dia menilai tindakan kekerasan itu tak bisa dibenarkan, sehingga sang suami diamankan polisi.

Sekarang, kondisi korban sudah cukup sehat dan bisa beraktivitas kembali di rumahnya.

“Kondisi Bu Supiati ini sudah mulai membaik.

Kasus ini harus ditangani dengan serius.

Jangan sampai ada tindakan kekerasan lainnya," kata Hendy.

Supiati saat bertemu dengan Bupati Jember, Hendy Siswanto
Supiati saat bertemu dengan Bupati Jember, Hendy Siswanto (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Sebelumnya diberitakan Supiati (48) warga Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.

Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya karena dipukul menggunakan kayu, selain itu korban juga disekap di kandang sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief menjelaskan penganiayaan itu bermula saat korban berangkat ke Medan, Sumatera Utara pada 23 Desember 2023 lalu.

"Korban ke sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa pamit ke suaminya," kata dia.

TEGA Oknum Guru SD di NTT Lakukan KDRT, Perut Istri Dipukul Saat Hamil, Korban dan Calon Bayi Tewas

Seorang oknum guru SD di Nusa Tenggara Timur dengan tega menganiaya istrinya sendiri.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan pelaku saat istri hamil muda hingga melahirkan.

Nahas akibat pemukulan yang dilakukan suami, calon anak lahir dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara itu, istri pelaku juga berakhir wafat.

Baca juga: GERAM Diminta Cerai, Suami di Cianjur Lakukan KDRT, Istri dan Anak Disiram Air Mendidih Emosi

Aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan fakta baru kasus guru sekolah dasar (SD) berinisial YO yang menganiaya istrinya MGO hingga meninggal dunia.

Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, YO kerap menganiaya istrinya saat korban hamil muda.

"Saat korban hamil pada usia kandungan dua bulan, korban sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya," kata Aris kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Ilustrasi kdrt
Ilustrasi kdrt (freepik.com)

Kemudian, lanjut Aris, pada bulan September 2023 saat usia kehamilan lima bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku kembali menganiaya korban pada 5 Desember 2023.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut,"ungkap Aris.

Korban kemudian dirawat inap dua malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Baca juga: Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Aniaya Junior, Ayah Minta Damai, Korban di RS: Hukum Tetap Jalan

Belum sembuh betul, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orangtuanya.

"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2024," kata Aris.

Keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku lalu ditangkap dan digiring ke Markas Polsek Miomaffo Timur.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi otopsi.

Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

"Korban mengalami patah tulang di bagian dada," kata Aris.

"Pelaku ini juga statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah,"ujar dia.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YS, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.

TribunTrends.com/Kompas.com/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
SupiatiJembersuamidianiaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved