Breaking News:

Berita Viral

'Andai Kamu Sabar Dikit' Curhat Pria Diputus Gegara Pengangguran, Kini Sukses Jadi Perwira TNI AL

Pria yang dulunya dianggap pengangguran oleh kekasihnya, siapa sangka, kini ia menjadi seorang Perwira TNI AL berpangkat Letnan Dua (letda).

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TikTok @whutsapbruh
Momen pria ceritakan kisahnya yang dulu diputusin karena nganggur, kini jadi TNI AL 

Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?

Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.

Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.

Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:

Baca juga: 5 Fakta Sosok Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI yang Jadi Otak Pembunuhan Indriana Dewi

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.932.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200

Mengingat jabatan Dudung Abdurachman di kesatuan sebagai Jenderal, ia masuk dalam golongan IV dengan gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

(TribunTrends.com/Sinta Darmastri/Mona)

Tags:
KSAD TNITNI ALviral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved