Pemilu 2024
Tolak Hak Angket, Puluhan KPPS di Lamongan Demo: 'yang Mengajukan Tak Menghargai Kerja Keras Kami!'
Puluhan KPPS di Lamongan demo tolak usulan Ganjar Pranowo soal Hak Angket. Sebut mereka yang mengajukan tak menghargai kerja keras KPPS.
Editor: Monalisa
Kata AHY, dia menghormati hak konstitusional Ganjar Pranowo cs mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun ia ingatkan seberapa signifikan menguras energi, mempersoalkan dugaan kecurangan ketika selisih perolehan suara Prabowo Subianto dengan 2 Paslon lain terlalu jauh.
Baca juga: Sebut Usulan Ganjar & Anies Soal Hak Angket Hanya Gertakan, Jimly Asshidiqie Beber Alasan: Ga Sempat
Sehingga menurut AHY tidak ada yang kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Bisa dilihat secara rasional, hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 2 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul dan marginnya besar."
“Ini tidak bisa, saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ."
"Karena, memang jarak (perolehan suara) jauh,” kata AHY, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (25/2/2024).
Meski demikian, AHY tetap akan menghormati adanya usulan Hak Angket tersebut.
Karena bagaimanapun, setiap warga negara, baik yang bergabung dalam parpol maupun tokoh manapun memiliki kesempatan untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
“Saya juga sebagai Demokrat menghormati siapapun di negeri kita."
"Parpol mana pun, tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya, silakan,” ungkap AHY.
Baca juga: Masa, Hakim MK Di-angket Ganjar Pranowo Heran Dengar Usulan Hak Angket Masinton
Kata TPN Ganjar-Mahfud
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR.
Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.
"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.
Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|