Breaking News:

Pemilu 2024

Tolak Hak Angket, Puluhan KPPS di Lamongan Demo: 'yang Mengajukan Tak Menghargai Kerja Keras Kami!'

Puluhan KPPS di Lamongan demo tolak usulan Ganjar Pranowo soal Hak Angket. Sebut mereka yang mengajukan tak menghargai kerja keras KPPS.

Editor: Monalisa
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
Puluhan KPPS demo tolak usulan soal Hak Angket 

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

Baca juga: Ganjar Usul Hak Angket Usut Dugaan Pemilu Curang, Anies Ikut, Pemerintah Persilakan, Jokowi: Ga Papa

Pelantikan AHY jadi Menteri ATR oleh Presiden Jokowi
Pelantikan AHY jadi Menteri ATR oleh Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.

Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu.

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

Baca juga: Real Qount KPU Jateng Capai 88 Persen, Prabowo Unggul 10 Juta Suara, Ganjar 6,5 Juta, AMIN 2,4 Juta

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol).

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.

Kelima, dugaan keterlibatan Presiden dan kroninya dalam gerakan untuk mengkondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar konstitusi dan "kempanye terselubung" Presiden dalam masa Kampanye yang terlihat dari pertemuan dengan pimpinan partai pengusung paslon nomor urut 2 yang diekspose dihadapan publik untuk "menjual pengaruh" sebagai bentuk diskriminasi kepada pasangan capres yang lain.

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya.

Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dan Tribunnews.com

Tags:
KPPSLamongandemoPemilu 2024hak angketGanjar Pranowo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved