Breaking News:

Berita Viral

Punya Ilmu Kebal, Pria Ini Tewas di Tangan Tetangga, Bacokan Pertama Tak Mempan, Masalah Sepele

Kasus pria punya ilmu kebal bernama Adios Pratama (38), dia tewas dibunuh tetangganya sendiri Imam Basri (25) dan Marhan (31) karena masalah sepele.

Editor: jonisetiawan
ist
Tampang Imam Basri (25) serta Marhan (31) pelaku pembunuhan di Palembang. 

Korban sendiri tewas di TKP dengan luka terbuka di leher, luka di bahu kiri, luka di kepala bagian kanan, luka di punggung belakang, jari tangan kanan putus.

Baca juga: Panji Petualang Ungkap Rahasia Kebal Gigitan Ular, Berkali-kali Digigit Kobra Selalu Lolos dari Maut

"Motifnya ketersinggung omongan dan sakit hati saat pelaku ditampar oleh korban. Lalu terjadi selisih faham. Dendam dan emosi, pelaku kemudian pulang mengambil pedang mencari korban.

Setelah bertemu kembali, korban dan pelaku kembali terlibat cekcok mulut. 

Saat itulah, korban dibacok pelaku Imam Basri.

Dirasa kebal dan tidak terluka, pelaku ini kemudian menancapkan mata pedang yang lancip ke tanah dengan harapan dapat melukai korban," ungkap Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan saat di konfirmasi Sripoku.com, Minggu (25/2/2024) malam.

Ilustrasi pembacokan
Ilustrasi pembacokan (Pixabay)

Ia menjelaskan, setelah menancapkan pedang, pelaku kembali membacok korban dan setelah melihat tangan korban berdarah.

Kedua pelaku lalu membacok korban berulang kali sehingga korban meninggal di tempat.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dan kedua pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Lima jam setelah kejadian kita tangkap kedua pelaku," ungkpanya.

Baca juga: Ya Allah! Balita di Aceh Tewas Dibunuh oleh Pacar Ibunya, Sempat Minta Ampun Agar Tak Disiksa

Selain mengamankan kedua pelaku, ssmbuna Angga, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pedang milik kedua pelaku.

Dan atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

"Atas ulah keduanya, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tuturnya.

***

Artikel ini diolah dari Sripoku

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
ilmu kebaltetanggabacokPalembang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved