Breaking News:

Pemilu 2024

Sudah Meninggal Dunia, Caleg Ini Masih Dapat 5.588 Suara, KPU Ungkap Nasib Perolehan Suaranya

Hamka Haq, caleg dari PDIP sudah meninggal pada Kamis 7 Desember 2023, namun masih dapat 5.588 suara, lantas bagaimana nasib suaranya?

Editor: Galuh Palupi
Tribunnews.com/Abdul Qodi/KPU
Caleg ini masih dapat ribuan suara meski sudah meninggal dunia 

TRIBUNTRENDS.COM - Hamka Haq, caleg dari PDIP sudah meninggal pada Kamis 7 Desember 2023, namun masih dapat 5.588 suara, lantas bagaimana nasib suaranya?

Hamka Haq merupakan caleg PDIP dapil Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Meski telah meninggal dunia dua bulan yang lalu, fotonya masih terpampang di surat suara.

Bahkan, Hamka Haq masih bisa mengumpulkan ribuan suara.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq (TRIBUNNEWS.COM/Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Baca juga: Nasib Petugas KPPS Bangka Barat, Digigit Ular saat Antar Segel Kotak Suara ke TPS, Ini Kondisinya

Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu
Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu (KPU)

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

Ilustrasi Pemilu 2024 - cek jadwal lengkapnya, termasuk pelantikan Presiden-Wakil Presiden
Ilustrasi Pemilu 2024 (dok.istimewa via TribunJogja)

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hamka HaqPDIPKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved