Pemilu 2024
Sudah Meninggal Dunia, Caleg Ini Masih Dapat 5.588 Suara, KPU Ungkap Nasib Perolehan Suaranya
Hamka Haq, caleg dari PDIP sudah meninggal pada Kamis 7 Desember 2023, namun masih dapat 5.588 suara, lantas bagaimana nasib suaranya?
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Hamka Haq, caleg dari PDIP sudah meninggal pada Kamis 7 Desember 2023, namun masih dapat 5.588 suara, lantas bagaimana nasib suaranya?
Hamka Haq merupakan caleg PDIP dapil Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Meski telah meninggal dunia dua bulan yang lalu, fotonya masih terpampang di surat suara.
Bahkan, Hamka Haq masih bisa mengumpulkan ribuan suara.

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Baca juga: Nasib Petugas KPPS Bangka Barat, Digigit Ular saat Antar Segel Kotak Suara ke TPS, Ini Kondisinya

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
Sumber: Tribunnews.com
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|