Breaking News:

Pemilu 2024

Awas! Berani Pakai Hak Pilih Orang Lain, Data Dipalsukan untuk Pemilu, Pelaku Terancam 1 Tahun Bui

Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun

Kompas
Ilustrasi pemilu. Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun 

Di samping itu, konsep kerajaan diambil untuk mengenang potret masa lalu Negara Indonesia.

Baca juga: Ambisi Andika Kangen Band Jadi Anggota DPR Memudar, Tak Masalah Gagal di Pemilu: Penting Dapat Istri

TPS unik berkonsep Kerajaan Nusantara di Depok, Jawa Barat.
TPS unik berkonsep Kerajaan Nusantara di Depok, Jawa Barat. (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Kita ingin mengingat kembali kerajaan-kerajaan masa lalu agar tidak kembali ke sana. Republik Indonesia ini sudah bagus sistemnya, jangan kembali ke sistem kerajaan," kata Nuryadi, Senin (12/2/2024).

Kata Nuryadi, konsep Kampung Pemilu di wilayahnya ini sebenarnya sudah berjalan selama tiga kali kali Pemilu/Pilkada.

Pada tahun ini dengan mengusung tema Kerajaan Nusantara, Kampung Pemilu memiliki 7 TPS dengan jumlah pemilih tetap mencapai 1.750 orang yang tersebar di 11 RT.

Untuk merayakan pesta demokrasi, Nuryadi menyebut tidak hanya ada TPS berkonsep unik di wilayahnya.

Namun, nantinya ada juga bazar UMKM dan hiburan saat Pemilu 2024 berlangsung.

Untuk mengakomodir warga, Ketua Panitia Kampung Pemilu Kerajaan Nusantara, Syarifuddin menyebut ada kendaraan berupa odong-odong yang disiapkan panitia untuk antar jemput warga.

Nantinya, odong-odong itu akan mengantar warga dari shelter yang disediakan menuju ke lokasi TPS.

"Kita sudah menentukan shelter untuk antar jemput warga dengan odong-odong," kata Syarifuddin.

Sebagian artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2024hak pilihberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved