Pemilu 2024
Awas! Berani Pakai Hak Pilih Orang Lain, Data Dipalsukan untuk Pemilu, Pelaku Terancam 1 Tahun Bui
Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Jangan main-main dengan hak pilih orang lain untuk mencoblos pada Pemilu 2024 ini.
Apa lagi memalsukan data calon pemilih suara.
Pelaku bisa terancam pidana penjara selama satu tahun hingga kena denda.
Baca juga: Tak Ada TPS di Pulau Sangiang Serang, 15 Warga Seberangi Lautan Demi Pemilu 2024, Perjalanan 1 Jam
Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, digelar pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak di Indonesia.
Setiap pemilih hanya punya hak untuk memilih satu kali. Menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533, ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu.

Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 488 UU Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu.
Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Lalu, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.
Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Masih menurut UU Pemilu, seorang atasan yang tidak memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
“Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah),” bunyi Pasa 498 UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Tak Ada TPS di Pulau Sangiang Serang, 15 Warga Seberangi Lautan Demi Pemilu 2024, Perjalanan 1 Jam
Tak ada TPS di Pulau Sangiang, Serang, namun hal ini tak menghalangi warga yang tinggal di sana untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilu 2024.
Mereka rela menyeberangi lautan untuk menggunakan hak pilih di TPS terdekat.
Perjalanan yang harus ditempuh warga Pulau Sangiang Serang ini sekitar 1 jam menuju TPS terdekat dari tempatnya.
Sejumlah warga di Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terpaksa harus menyebrangi laut untuk menggunakan haknya di Pemilu 2024.
Hal itu lantaran di Pulau Sangiang tak tersedia Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab di lokasi tersebut hanya ada sekira 15 orang warga yang menetap di sana.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengaku telah menyiapkan perahu untuk mengangkut penduduk Pulau Sangiang ke TPS yang ada di darat.
Baca juga: Unik! 15 TPS di Makassar Dibangun Berjejer, Booth Mirip Festival Kuliner, Panjang 250 Meter

"TPS sudah dipindah, tidak ada pemilihan di sana.
Nanti akan kita jemput menggunakan perahu ke darat," kata Nasehudin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/2/2024).
Alasan KPU Kabupaten Serang akan mengangkut penduduk Pulau Sangiang lantaran di sana tidak ada TPS.
Ditambah kata Nasehudin, untuk membuat TPS di Pulau Sangiang tidak memungkinkan karena jumlah penduduk nya yang sedikit.
"Jumlahnya engga terlalu banyak, sebenernya rumah mereka di darat. Cuma di sana kerja doang di resort," ujarnya.
Menurut Nasehudin, jarak tempuh dari daratan ke Pulau Sangiang memakan waktu sekira 1 jam.
Kendati demikian, pihaknya akan menjamin agar warga dapat memenuhi hak suaranya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan multi stakeholder, Bawaslu, Kecamatan dan pihak lain yang berkepentingan agar pemilh bisa menggunakan hak pilih," katanya.*)
Dinamai Kampung Pemilu, Dekorasi TPS di Depok bak Kerajaan, Ada Maknanya, Warga akan Diantar Jemput
Memiliki cara unik untuk merayakan pesta demokrasi 2024, TPS di Depok didekorasi bak kerajaan.
Tempat Pemungutan Suara itu diberinama Kampung Pemilu.
Warga yang hendak memberikan suaranya akan dijemput menggunakan odong-odong.
Ternyata ada makna di balik dekorasi yang dibuat tersebut.
Baca juga: Film Dirty Vote Viral Jelang Pemilu 2024, Sutradara Bongkar Biaya Pembuatan Film, Dibiayai Siapa?
Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibangun di beberapa wilayah menjelang Pemilu 2024.
Di kota Depok, Jawa Barat, salah satu TPS dibangun dengan konsep yang unik.
TPS ini diberi nama Kampung Pemilu. Pada tahun ini, TPS Kampung Pemilu mengangkat tema Kerajaan Nusantara.
Desain ala-ala bangunan kerajaan, dibuat secara gotong royong oleh warga di area TPS tersebut.
TPS ini berlokasi di Lapangan RW 03, Jalan Nenas Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Ketua RW 03 Depok Jaya, Nuryadi Rahman mengatakan, konsep Kerajaan Nusantara sendiri dipilih karena melihat hiruk pikuk Pemilu tahun 2024 ini.
Di samping itu, konsep kerajaan diambil untuk mengenang potret masa lalu Negara Indonesia.
Baca juga: Ambisi Andika Kangen Band Jadi Anggota DPR Memudar, Tak Masalah Gagal di Pemilu: Penting Dapat Istri

"Kita ingin mengingat kembali kerajaan-kerajaan masa lalu agar tidak kembali ke sana. Republik Indonesia ini sudah bagus sistemnya, jangan kembali ke sistem kerajaan," kata Nuryadi, Senin (12/2/2024).
Kata Nuryadi, konsep Kampung Pemilu di wilayahnya ini sebenarnya sudah berjalan selama tiga kali kali Pemilu/Pilkada.
Pada tahun ini dengan mengusung tema Kerajaan Nusantara, Kampung Pemilu memiliki 7 TPS dengan jumlah pemilih tetap mencapai 1.750 orang yang tersebar di 11 RT.
Untuk merayakan pesta demokrasi, Nuryadi menyebut tidak hanya ada TPS berkonsep unik di wilayahnya.
Namun, nantinya ada juga bazar UMKM dan hiburan saat Pemilu 2024 berlangsung.
Untuk mengakomodir warga, Ketua Panitia Kampung Pemilu Kerajaan Nusantara, Syarifuddin menyebut ada kendaraan berupa odong-odong yang disiapkan panitia untuk antar jemput warga.
Nantinya, odong-odong itu akan mengantar warga dari shelter yang disediakan menuju ke lokasi TPS.
"Kita sudah menentukan shelter untuk antar jemput warga dengan odong-odong," kata Syarifuddin.
Sebagian artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|