Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Pegawai Honorer Puskesmas Aceh Utara, Nekat Antar Sabu Pakai Ambulans, Sopir Dipecat

Seorang pegawai honorer puskesmas di Aceh Utara memakai mobil ambulans untuk antar sabu-sabu. Kini DPO dan dipecat dari pekerjaan.

Editor: jonisetiawan
Ist
Seorang pria gunakan mobil ambulans untuk antar sabu-sabu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Entah apa yang ada di benak pikiran pegawai honorer puskesmas di Aceh Utara ini, dia memakai mobil ambulans untuk antar sabu-sabu.

Adapun pegawai honorer tersebut kini sedang diburu polisi.

Yang bersangkutan juga telah dipecat dari pekerjaanya.

Dikabarkan, polisi sebelumnya telah mengamankan satu unit ambulans pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Petugas juga menangkap tiga pria di Kota Langsa.

Hal ini terkait dengan dugaan ambulans Puskesmas yang digunakan oleh pengedar sabu-sabu.

Baca juga: Antar Jenazah ke Rumah Duka, Sopir Ambulans Mendadak Ketakutan, Dengar Suara Wanita Ngaji, Merinding

Ilustrasi ambulans dipakai untuk antar sabu-sabu.
Ilustrasi ambulans dipakai untuk antar sabu-sabu. (Ist)

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pria yang ditangkap itu yakni AM (29) warga Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Lalu IW (33) warga Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur

dan MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan sopir ambulans yaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.

Barang bukti yang disita yaitu tiga ponsel, satu ambulans pelat merah jenis Toyota Innova, dan dua sepeda motor.

TR adalah pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon.

Akibat kelakuannya, pegawai honorer ini pun resmi dipecat.

Sabu yang dibawanya seberat 1.061 gram.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin.

Ilustrasi pria tangannya diborgol
Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

Menurutnya, TR berstatus pegawai honorer dan kini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Dia sejak ditetapan sebagai DPO Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir dilansir Tribun-medan.com, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Tak Ada Ambulans, Bripka Heru Jalan 3 km Tandu Ibu Melahirkan di Riau, Merasa Kasihan, Tuai Pujian

Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.

"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya.

Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.

Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.

Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.

"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," terangnya.

Kasus Lain: 2 Polisi Ditangkap Gegara Peras Warga, Saat Digeledah Ternyata Bawa Sabu

Nama baik kepolisian tercoreng gara-gara ulah dua oknum polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bukannya menjaga masyarakat dari kejahatan, dua oknum polisi ini justru terlibat kasus kriminal.

Dua oknum polisi yang bertugas di Yanma Polda dan Polres Mahulu itu diduga melakukan pemerasan.

Beruntung, keduanya berhasil ditangkap.

Ketika menggeledah pelaku, petugas menemukan sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Pernah Ada yang Bawa Pesan Ancaman, Burung Merpati Ini Ditahan Polisi India, Diduga Mata-mata China

Ilustrasi oknum polisi diborgol, ditangkap karena memeras warga.
Ilustrasi oknum polisi diborgol, ditangkap karena memeras warga. (Freepik)

"Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. 

Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu," ujarnya, Jumat (2/2/2024), dikutip dari Tribun Kaltim.

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Briptu NS, bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim; dan Bripka S, berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Menurut Ary, Bripka S pernah berdinas di Polresta Samarinda.

"Iya betul pernah di sini (Polresta Samarinda). 

Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. 

Tetapi ternyata tidak jera," ucap Ary.

Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kronologi penangkapan dua oknum polisi

Penangkapan bermula saat Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menyelidiki kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan dua oknum polisi itu.

Mereka diciduk di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Senin (29/1/2024) siang.

Sewaktu menggeledah tas Briptu NS, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.

Lalu, saat menggeledah badan NS, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto.

Baca juga: Dihamili Oknum Polisi, Wanita Pilu Gagal Jadi Pramugari, Sempat Disuruh Aborsi, Pelaku Belum Dipecat

Berdasarkan hasil interogasi, NS mengaku mendapat barang itu dari Bripka S.

Adapun Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26) dan A (29).

Polisi lantas mencokok R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Ary menuturkan, Briptu NS dan Bripka S memang sudah diincar akan ditindak karena memeras pengguna narkoba.

"Kalau tidak salah, korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas. 

Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses," ungkapnya.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
ambulansPuskesmasAceh Utarapegawai honorer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved