Pemilu 2024
Jelang 14 Februari, Simak Tata Cara Mencoblos di TPS, Lengkap Jadwal Pencoblosan dan Apa yang Dibawa
Jelang Pemilu pada 14 Februari 2024, berikut tata cara pencoblosan di TPS, lengkap dengan jadwal dan apa yang wajib dibawa pemilih.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Jelang Pemilu pada 14 Februari 2024, berikut tata cara pencoblosan di TPS, lengkap dengan jadwal dan apa yang wajib dibawa pemilih.
Pemilih yang berniat datang mencoblos di TPS diwajibkan membawa dokumen tertentu sebagai persyaratan yang harus diserahkan ke petugas.
Lantas pada pukul berapa pemilih bisa melakukan pencoblosan?
Mengutip kpu.go.id, berikut tata cara lengkap pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang:

Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos:
Baca juga: Apa Arti Golput Istilah Viral TikTok? Populer Jelang Pemilu, Ini Sejarah dan Pengertiannya
- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
- Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kediri Kini Siaga, Siapkan Tim Medis, Antisipasi Petugas KPPS Sakit
Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
- Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|