Breaking News:

Berita Viral

Tak Terima Cintanya Kandas, TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Diperas: Minta Uang

Anggota TNI gadungan di Banyuwangi menyebar foto dan video syur milik mantan pacarnya. Peras keluarga korban.

Editor: jonisetiawan
Ist
Anggota TNI gadungan di Banyuwangi menyebar foto dan video syur milik mantan pacarnya. 

Tak sampai di sana, kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang.

"Jadi video rekaman tersebut dikirim ke keluarga dan teman korban melalui messenger," ungkapnya.

Baca juga: Modal Seragam Loreng, TNI Gadungan Ini Rampas HP & Motor Warga, Korban Dituduh Jadi Pengedar Narkoba

Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Tak Terima Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar

Seorang wanita di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dibuat malu oleh kelakuan mantan kekasihnya.

Sebab, foto dan video syurnya telah disebar oleh mantan yang sakit hati telah diputus.

Korban mengatakan hari-harinya terasa berbeda, sebab dirinya selalu diselimuti ketakutan.

Wanita berinisial DN itu kemudian melaporkan mantan kekasihnya Riko Tampati (30) alias Kidal ke Polres Bangka Selatan atas kasus dugaan penyebaran video syurnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar ke Polres Bangka Selatan.

Baca juga: Separah Itu Kakak Siswi SMA Lampung Geram Adik Dipaksa Adegan Syur, Korban Minta Pindah Sekolah

Ilustrasi pria tangannya diborgol, dia tangkap karena menyebarkan video syur milik mantannya.
Ilustrasi pria tangannya diborgol, dia tangkap karena menyebarkan video syur milik mantannya. (Freepik)

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merasa kesal dan sakit hati lantaran menjadi jomblo lagi usai diputuskan oleh korban.

Dengan harapan korban mau kembali lagi merajut asmara dengan pelaku.

“Pelaku ini merupakan mantan korban DN.

Motif pelaku sebar video syur ini agar korban DN bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku,” kata Riyan kepada Bangkapos.com di Polres Bangka Selatan, Selasa (12/12/2023).

Tiyan menyebut, korban dan mantan pacarnya sudah menjalin hubungan selama bulan terakhir, kendati demikian hubungan merekapun kandas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Tags:
TNI gadunganmantan pacarvideo syur
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved